Berita  

Kukuh Tolak Omnibus Law, KSBSI Gugat 25 Pasal

KSBSI Gugat Cipta Kerja ke MK

Ngelmu.co – Berkukuh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), pada Jumat (6/11) lalu, resmi mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstistusi (MK).

“Kami sudah mengajukan permohonan formil dan materiil, ya. Ada 25 pasal di materiilnya yang kami gugat,” tegas Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengutip CNN.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga akan kembali menggelar aksi menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu.

Mereka akan bergerak ke depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11) ini.

Para buruh yang tergabung, menggelar aksi, demi mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif terhadap UU Ciptaker.

“Menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui mekanisme legislative review, dan kenaikan upah minimum 2021.”

Demikian kata Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui keterangan tertulis, Ahad (8/11) malam.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Sebut Keteledoran UU Ciptaker Tak dapat Diterima

Rencananya, mereka akan memulai demonstrasi sekitar pukul 10.30 WIB.

KSPI, memperkirakan, 1.000 orang buruh akan bergabung dalam aksi ini.

Tidak sendirian turun ke jalan, pihaknya akan bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN).

Aksi unjuk rasa ini menjadi lanjutan dari perjuangan mereka, Senin (2/11) lalu, di kawasan Patung Arjunawiwaha [Patung Kuda], Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, KSPI dan KSPSI AGN, sudah mengantarkan surat kepada MK, sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Namun, pada malam harinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi menandatangani UU Ciptaker.

Perwakilan dua serikat buruh itu pun langsung mengajukan permohonan tinjauan yudikatif, pada Selasa (3/11).

KSPI dan KSPSI AGN, selain mengajukan permohonan tinjauan legislatif dan yudikatif, juga bersiap mogok kerja.

Said Iqbal, menyebut 5.000.000 buruh, akan mogok selama dua pekan, jika UU Ciptaker, tetap tidak dibatalkan.

“Di seluruh Indonesia, KSPI, 5.000 pabrik. Kita instruksikan, dua pekan nanti (mogok kerja), tunggu instruksinya,” kata Iqbal, dalam demonstrasi kawasan Patung Kuda, Senin (2/11) lalu.