Kunjungi Rumah Kiai Said Aqil, Menaker Jelaskan Maksud UU Ciptaker

Kunjungi Rumah Kiai Said Aqil, Menaker Jelaskan Maksud UU Ciptaker

Ngelmu.co – Di tengah ramainya penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada Sabtu 10 Oktober 2020, mendatangi kediaman Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Saat itu, ia tampak tidak menggunakan mobil dinas Menaker berplat RI 30. Namun, ia datang dengan mobil plat B 1848 FRV didampingi voorrijeder pada pukul 20.00 WIB.

Pertemuan yang dilakukan di Jalan Sadar Raya Nomor 55, Ciganjur, Jakarta Selatan, berlangsung secara tertutup selama hampir tiga jam.

Ketika mendatangi lokasi, Ida sama sakali tak menyapa awak media yang menunuggu di sana. Ia baru memberikan keterangan pada pukul 22.45 WIB, setelah pertemuan selesai.

Usai pertemuan, ia baru memberikan pernytaan kepada awak media. Politikus PKB itu mengatakan, bahwa kunjungannya ke Said Aqil hanya sekadar silaturahim biasa saja.

Kepada Kiai Said Aqil, ia berusaha menjelaskan maksud dan tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, yang telah disahkan menjadi produk konstistusi sapujagat ini.

“Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,” kata Ida usai pertemuan, Sabtu (10/10) malam.

Kendati demikian, pada kesempatan tersebut, Said Aqil menegaskan sikap PBNU. Dimana mereka akan tetap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ida memastikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan kunjungan ke berbagai elemen masyarakat. Tujuannya tak lain untuk menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

“Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan, ke Pengurus Muhammadiyah, ke stakeholder ketenagakerjaan,” ucap Ida.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Pengesahan tersebut dilakukan di tengah banyaknya penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dari PBNU.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Diberi Kesempatan Berbicara Ketika Rapat Omnibus Law Bersama Jokowi

Menyikapi hal ini, PBNU hendak menempuh jalur hukum. Dan mereka bersedia untuk mendampingi pihak yang hendak menggugatnya ke MK.

“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya.