Berita  

Lampu Motor Jokowi Pernah Tak Nyala, Mahasiswa Maju ke MK Usai Ditilang

Ngelmu.co – Eliadi Hulu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, maju ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Eliadi merasa tak terima, usai ditilang di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dengan alasan lampu sepeda motornya yang tak menyala.

Sebelumnya, pada pukul 09.00 WIB, Rabu (8/1), Eliadi menanyakan, mengapa ia wajib menyalakan lampu kepada Polantas yang menilang.

Pertanyaan itu muncul, karena ia merasa, bumi sudah cukup terang terkena sinar matahari.

Bersama temannya, Ruben Saputra, Eliadi yang merasa jawaban petugas tak memuaskan, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, serta meminta agar dihapus.

Pasal 197 ayat 2

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Eliadi semakin tak terima, karena ketika ia ditilang, Presiden Joko Widodo yang pernah melakukan hal serupa, dibiarkan begitu saja.

“Presidan Joko Widodo, pada hari Minggu, 4 November 2018, pukul 06.20 WIB, mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten.

Dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikemudikannya. Namun, tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian.”

Pernyataan Eliadi itu tertuang dalam berkas permohonan, sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1).

Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945, Jokowi ikut membahas rancangan UU ini.

“Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law), yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” tegas Eliadi.

Ia juga menyoroti negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor di siang hari.

“Negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi, yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu day-time running lamp (DRL),” beber Eliadi.

“Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari, sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara.

Sementara Eliadi menilai, aturan itu tidak cocok diterapkan di negara Indonesia, yang berada di garis lintang khatulistiwa, dan mendapatkan cahaya matahari di siang hari, sepanjang tahun.

Di sisi lain, UU LLAJ mulai efektif di Indonesia, sejak 2009 lalu.

Pabrikan sepeda motor pun membuat produk, di mana lampu utamanya otomatis menyala, jika mesin dinyalakan.

“Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar, yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya, sehingga mengganggu kenyamanan,” kata Eliadi.

“Selain itu, merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi, bila sepeda motor dilengkapi dengan sakelar, alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu utama, hal itu bisa dihindarkan,” lanjutnya menegaskan.

Baca Juga: Ketika Cina Jadi Pencuri Ikan Natuna Sekaligus Pengekspor Ikan ke RI

Terjadi saat Kampanye Pilpres

Berdasarkan catatan Detik, lampu motor Jokowi yang disebut tak menyala oleh Eliadi adalah di saat ia sedang kampanye Pilpres.

Jokowi berkendara menuju pasar. Perjalanan dimulai di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, Ahad (4/11/2018), lalu, pukul 06.20 WIB.

Tampak mengenakan jaket merah bertuliskan ‘Bulls Syndicate’, harus diakui jika dalam foto yang didapat, lampu sepeda motor Jokowi memang tidak menyala.