Ngelmu.co – Dilansir dari Republika, ahli hukum tata negara, Mahfud MD, menilai siapapun penyebar hoax sangat pantas dan harus mendapatkan hukuman. Hal tersebut dinyatakan Mahfud untuk menanggapi penangkapan kelompok penyebar hoax MCA (Muslim Cyber Army) dalam grup The Family MCA.
Kelompok MCA diduga telah melakukan pemberitaan hoax serta menyebarkannya sebagai isu yang membuat resah masyarakat luas. Menurut Mahfud, menggunakan kata muslim atau tidak, jika membuat dan menyebarkan hoax harus ditindak tegas.
“Pokoknya menggunakan kata Muslim atau tidak, kalau hoax harus dihukum,” ujar Mahfud, di kawasan pecinan Kota Padang, Kamis (1/3) malam.
Mahfud menegaskan bahwa tindakan penyebaran hoax memiliki implikasi yang serius, terutama membangun keresahan di tengah masyarakat. Apalagi bila tindakan itu dibumbui dengan fitnah terhadap pihak tertentu dan adanya niat untuk mengadu-domba masyarakat.
“Misalnya seakan-akan sekian banyak masjid ada kiai dibunuh oleh orang gila. Padahal ngga ada,” kata Mahfud.
Penyebar hoax bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, menurut Mahfud penamaan ‘Muslim’ dalam grup penyebaran hoax hanya bersifat politis.
Sebelumnya, sejumlah tersangka yang diduga aktif dalam MCA ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Â Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta. Namun, inisial yang ditangkap di Yogyakarta masih belum diketahui.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini dituduh juga telah mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini dapat merusak perangkat elektronik penerima.