Berita  

Mufti Arab Saudi Sampaikan 3 Fatwa Terkait Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Mufti Arab Saudi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Al Sheikh

Ngelmu.co – Mufti Besar Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Al Sheikh, menjawab tiga pertanyaan terkait datangnya bulan suci Ramadhan, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pertama, soal keabsahan sholat tarawih di rumah, dilansir saudinesia.com, Ketua Kibar Ulama itu menjawab:

“Berkenaan dengan sholat tarawih di rumah, di bulan Ramadhan tahun ini, karena tidak mungkin dilaksanakan di masjid-masjid.

Ini sebagai tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas yang berwenang, untuk memerangi penyebaran virus Corona.

Sesungguhnya, manusia mendirikan sholat di rumah untuk mendapatkan kemuliaan di malam-malam Ramadhan yang diberkati.

Telah tetap, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mendirikan qiyamul lail di rumahnya. Tidak diragukan, bahwa sholat tarawih adalah sunnah, bukan wajib.”

Berikutnya terkait soal legalitas sholat Ied di rumah, Syaikh Abdul Aziz menjawab:

“Adapun sholat Idul Fitri, jika keadaan seperti ini berlanjut, maka tidak mungkin dilaksanakan di tempat-tempat sholat dan masjid, yang biasa di-khususkan untuk itu. Maka diperkenankan, sholat di rumah tanpa khutbah.

Telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah Lilfatwa, “Barangsiapa yang terlewat sholat Idul Fitri dan ingin mengqadhanya, ini yang dianjurkan, maka mengqadha sholat sebagaimana sifatnya, tanpa khutbah setelahnya.

Jika qadha dianjurkan bagi yang terlewatkan sholat Ied berjemaah dengan imam dan kaum Muslimin, maka yang lebih utama, mendirikan sholat yang di-syariatkan, lebih berhak dilaksanakan di tempatnya, karena melaksanakan sholat sesuai dengan kemampuannya.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala, berfirman:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (QS. At-Taghabun: 16).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bersabda:

“…Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian,” (HR. Bukhari: 7288 dan Muslim: 1337).

Pertanyaan terakhir, adalah tentang waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah.

Diketahui, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu:

  1. Waktu mubah, yakni sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yakni waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal, meski sejenak.
  3. Waktu sunnah, yakni sebelum sholat Ied berlangsung. Dapat dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri, hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu Maghrib di hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yakni setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Baca Juga: Ulama Mesir, “3 Tanda Kiamat Kubra Sudah Terlihat”

Namun, bagaimana jika sholat Ied, tidak dilakukan di seluruh kota Arab Saudi, kecuali di Masjidil Haram, Mekkah; dan Masjid Nabawi?

Kapan waktu terakhir untuk mengeluarkan zakat fitri di kota-kota lain? Kapan waktu terakhir takbiran, jika sholat Idul Fitri tidak di-adakan?

Syaikh Abdul Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa, menjawab:

“Adapun waktu terakhir pembayaran zakat fitrah dan takbir yang di-syari’atkan, di tempat yang tidak di-dirikan sholat Idul Fitri, adalah setelah matahari terbit, yang saat itu memungkinkan dilaksanakan sholat Idul Fitri, di tempat tersebut.”