Berita  

MUI Tanyakan Maksud Pernyataan Mendikbud Nadiem ‘Sekolah Tak Boleh Buat Aturan Seragam Keagamaan’

MUI Mendikbud Nadiem Makarim

Ngelmu.co – MUI [Majelis Ulama Indonesia] menanyakan maksud dari pernyataan Mendikbud [Menteri Pendidikan dan Kebudayaan] Nadiem Makarim, soal ‘sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu, sebagai pakaian seragam sekolah’.

MUI Tanya Maksud Pernyataan Mendikbud Nadiem

Nadiem menyampaikan hal tersebut lewat akun Instagram pribadinya, @nadiemmakarim, Ahad (24/1) lalu [sebagai respons atas permasalahan di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat].

Rilis itulah yang kemudian menjadi sorotan MUI. Sebab, menurut Nadiem, peraturan seragam keagamaan merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

“Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut, para siswi yang beragama Islam, mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut, tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah, atau bagaimana?”

Demikian tanya Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dalam keterangannya, mengutip Kumparan, Kamis (28/1) kemarin.

Lebih lanjut ia juga menanyakan, undang-undang, peraturan, serta nilai-nilai Pancasila apa yang telah sekolah langgar.

Sebab, menurut Anwar, sila pertama Pancasila sudah sangat menjelaskan, bahwa Indonesia, berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

“Artinya, setiap warga negara, kalau akan melakukan sesuatu, maka sesuatu yang ia lakukan itu, haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama,” ujarnya.

“Karena sila Ketuhanan yang Maha Esa itu, di dalam negara RI adalah menjadi dasar kehidupan bernegara,” sambung Anwar.

Negara Menjamin Kemerdekaan Warga

Anwar juga menyebut, negara menjamin kemerdekaan warga untuk memeluk agama serta beribadah menurut agamanya masing-masing.

Maka itu ia menanyakan, peraturan SMKN 2 Padang mana yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pertanyaan saya, bolehkah ada undang-undang dan peraturan yang ada bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945?,” lanjutnya bertanya.

“Oleh karena itu, kalau ada perbedaan antara undang-undang dan peraturan yang ada dengan UUD 1945, pertanyaan saya, apakah UUD 1945 itu yang harus disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang ada?,” tanyanya lagi.

“Atau undang-undang dan peraturan yang ada itu yang harus disesuaikan dengan UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat 1 dan 2?,” sambung Anwar.

Ia kembali menanyakan, pernyataan Nadiem yang menyinggung soal intoleransi di sekolah.

Menurut Anwar, toleransi baru memiliki arti atau makna, jika terdapat perbedaan serta mau menerima hal tersebut.

“Tetapi kalau dari pernyataan menteri tersebut, terkesan, beliau menuntut atau lebih halusnya mengharapkan, adanya keseragaman [dengan tidak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu],” kritiknya.

“Kalau itu yang terjadi, maka berarti, menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran,” sambung Anwar.

“Apalagi, kalau beliau melihat memakai pakaian kekhususan agama tertentu itu adalah melanggar kebhinekaan,” lanjutnya lagi.

Singgung Semangat Kebhinekaan

Bukankah inti dan semangat yang ada dalam kebhinekaan itu, kata Anwar, ketika semua pihak dapat menerima perbedaan.

“Oleh karena itu, dengan semangat kebhinekaan yang kita junjung tinggi selama ini, tertanamlah di dalam diri kita masing-masing, suatu sikap dan pandangan, di mana meskipun kita berbeda-beda, tetapi kita tetap satu dan bersatu,” jelasnya.

Namun, Anwar setuju jika yang Nadiem maksud adalah sekolah tidak boleh memaksa murid memakai pakaian khas yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Tetapi ia juga menyampaikan, jika kesan yang tertangkap dari pernyataan Nadiem adalah melarang sekolah membuat peraturan serta ketentuan yang mewajibkan para siswi yang beragama Islam untuk memakai busana muslimah.

“Kalau itu maksudnya, maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar, karena sikap dan pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945,” tegas Anwar.

“Oleh karena itu, setelah mendengar berkali-kali pernyataan beliau yang ada dalam video tersebut, saya menyimpulkan banyak pernyataan dari Mendikbud ini yang perlu diperjelas,” imbuhnya.

“Bahkan terkesan oleh saya, beliau ini telah mengembangkan pemikiran dan paham yang sekuleristik, dan itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” lanjutnya lagi.

Anwar juga menilai, tidak layak seorang menteri memiliki paham serta pandangan sekuler di Indonesia.

“Bahkan tidak boleh menjadi menteri di negeri ini, karena sikap dan pandangannya jelas-jelas sangat tidak sesuai dan akan sangat bertentangan dengan Pancasila, dan konstitusi bangsa indonesia itu sendiri, yaitu UUD 1945,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem, mengatakan, “Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu, sebagai pakaian seragam sekolah.

“Apalagi, jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik. Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinnekaan,” tutur Nadiem.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Nadiem Anwar Makarim (@nadiemmakarim)