Nasdem Teruskan Rencana Interpelasi Anies

Ngelmu.co – Menindaklanjutkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus memastikan akan meneruskan rencana interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut akan dijadikan bahan tambahan untuk interpelasi.

“Terus (menyiapkan interpelasi), sesuatu yang dikeluarkan Ombudsman jadi pengayaan bagi rencana interpelasi tersebut,” kata Bestari, dilansir oleh Republika, Selasa (27/3).

Bestari menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak perlu gelisah terkait wacana interpelasi. Menurut Bestari, hak interpelasi atau hak bertanya dari dewan adalah hal yang biasa. Dewan hanya ingin mendengar jawaban dari gubernur terkait dasar hukum yang digunakan untuk menata PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang telah diterapkan oleh gubernur.

Bestari menegaskan bahwa rencana interpelasi bukan untuk kepentingan politik Nasdem. Bestari menilai, jawaban dari gubernur terkait kebijakan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui landasan hukum yang digunakan karena selama ini dasar kebijakan tersebut dinilai belum jelas.

Bestari menambahkan bahwa laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman harus diperhatikan dan ditindaklanjuti Pemprov DKI. Bestari menilai yang dilakukan Ombudsman adalah langkah positif untuk menjalankan peran sebagai lembaga negara yang menjaga kepentingan publik dalam kaitanya dengan kebijakan pemerintah.

Gubernur dan perangkatnya seharusnya juga mempersiapkan diri untuk menghadapi konsekuensi apabila tidak bisa mengajukan bukti-bukti, payung hukum perundang-undangan terkait apa yang telah diterapkan untuk Tanah Abang.

Sebelumnya, Ombudsman DKI merampungkan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan maladministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.

Ombudsman menegaskan bisa membebastugaskan Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut. Dasarnya adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.

“Di pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan,” kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.