Berita  

Nataru, PPKM Batal atau Enggak sih?

Nataru PPKM Batal

Ngelmu.co – Pernyataan pemerintah membuat publik bertanya-tanya, “Sebenarnya pada masa libur Nataru [Natal dan tahun baru, PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat], jadi diberlakukan atau tidak?”

Sebab, pada Senin (6/2/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keterangan; secara tertulis.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.”

“Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru, akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.”

Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 secara merata–di semua daerah–di Indonesia, saat Nataru.

Maka penerapan level PPKM selama periode tersebut di tiap daerah, akan mengikuti asesmen situasi pandemi, sesuai yang berlaku saat ini.

Luhut juga memastikan, perbatasan Indonesia, akan tetap berjalan ketat. Penumpang dari luar negeri mendapat syarat.

Di antaranya hasil tes PCR negatif (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan), dan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang Nataru, kata Luhut, pemerintah memutuskan kebijakan lebih seimbang.

Ini juga lantaran penguatan 3T [testing, tracing, dan treatment], serta capaian vaksinasi dalam sebulan terakhir.

“Capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali, yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis dua yang mendekati 56 persen.”

“Vaksinasi lansia terus digenjot, hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali,” jelas Luhut.

Lebih lanjut, ia menekankan, berbagai langkah yang pemerintah ambil berdasar pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.

Tiap pekan, evaluasi juga terus berlangsung secara berkala, sehingga kebijakan dapat beradaptasi dengan cepat, sesuai perkembangan.

Saat ini, di Jawa-Bali, masih tersisa 12 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.

“Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3, hanya 9,4 persen.”

“Dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali, atau hanya 12 kabupaten/kota saja,” tutur Luhut.

Harapan atas Kebijakan Pemerintah

Terlepas dari pernyataan Luhut, Ustaz Hilmi Firdausi menanggapi beredarnya kabar batalnya PPKM Level 3 di masa Nataru.

Melalui akun Twitter pribadinya, @Hilmi28, ia bilang, “Saya berharap, semoga pembatalan PPKM Level 3 selama Nataru, tidak menyebabkan lonjakan positif Covid.”

“Karena jika terjadi, yang terkena dampak pasti umat Islam yang akan menghadapi 3 PHBI [Peringatan Hari Besar Islam] awal tahun depan,” sambungnya.

“Isra’ Mi’raj, Ramadhan, dan Lebaran (Idulfitri). Semoga semua baik-baik saja, dan yang penting, tidak ada diskriminasi,” pungkasnya.

Satgas Ungkap Aturan Pengganti PPKM

Di sisi lain, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pembatalan PPKM Level 3, melewati beberapa pertimbangan.

“Pemerintah telah membahas tentang tingkat kebijakan yang akan diterapkan selama Natal dan tahun baru.”

“Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan yang akan disesuaikan,” jelas Wiku, dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Aturan yang akan berlaku sebagai gantinya, akan disesuaikan dengan tingkat atau level PPKM pada masing-masing daerah.

“Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah, sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, menurut kabupaten dan kota.”

Berikut beberapa aturan pengganti:

  • Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap, dan menyertakan hasil antigen negatif (maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan).
  1. Bagi orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  2. Bagi anak-anak, boleh melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR (yang berlaku 3×24 jam) untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan laut.
  • Pelaku perjalanan dari luar negeri, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan), dan karantina selama 10 hari di Indonesia;
  • Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya;
  • Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi; dan
  • Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi, maksimal 50 orang, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Detail perubahan aturan akan tertuang dalam revisi Inmendagri, dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Mendagri Bicara

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menjelaskan bahwa PPKM Level 3 se-Indonesia, diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Ia menyampaikan, pengubahan kebijakan tersebut adalah agar pembatasan berlaku secara spesifik, selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022 [tergantung situasi masing-masing daerah].

“Penerapan Level 3, tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah Level 3, nanti [berlaku] di semua wilayah,” kata Tito.

“Sehingga judulnya diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru [24 Desember 2021-2 Januari 2022]. Nah, itu spesifik.”

Demikian sambung Tito, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Baca Juga:

Lalu, ia juga menjelaskan beberapa faktor yang membuat pemerintah membatalkan PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru.

Pertama, lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia–dalam beberapa waktu terakhir–relatif landai. Angka penularannya juga terbilang rendah.

“Kita ‘kan lihat angka-angka kasus konfirmasi, ‘kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu.”

“Bahkan kemarin, kalau enggak salah, ada seratus berapa begitu, ya,” kata Tito.

Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sambungnya, antibodi masyarakat juga sudah terbilang tinggi.

Bahkan, Tito menyebut, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi, telah mengalami kekebalan kelompok [herd immunity].

Berkaca dari faktor-faktor di atas, kata Tito, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia, dinilai terlalu ketat.

“Ini ‘kan semua dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen, target akhir Desember.”

Tito juga bilang, perubahan istilah ini bukan hal aneh, karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah, tiap pekan.

Ia pun menekankan, walaupun istilah berubah, pemerintah tetap menerapkan pembatasan. Seperti:

  • Maksimal 75 persen (pengunjung mal) dari kapasitas;
  • Hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang boleh beraktivitas di tempat publik; dan
  • Memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.