Berita  

Disorot Isu Permainan Izin Tambang, Ini Isi Garasi Menteri Bahlil Lahadalia

Izin Tambang Bahlil Lahadalia

Ngelmu.co – Isu permainan izin tambang, membuat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, ikut menjadi sorotan.

Isu ini tertuang dalam laporan investigasi Tempo berjudul ‘Main Upeti Izin Tambang’ di Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024.

Tempo juga menayangkan laporan tersebut di Bocor Alus Politik pada Sabtu (2/3/2024).

Podcast tersebut berjudul ‘Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia’.

Bahlil kemudian melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 4 Maret 2024.

Tina Talisa selaku Stafsus Menteri Investasi, mengatakan, Bahlil menyayangkan karya jurnalistik tersebut.

Sebab, diangggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik.

Menurut Tina, Bahlil, merasa dirugikan dengan konten podcast dan pemberitaan tersebut.

“Pak Menteri Bahlil, keberatan, karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi.”

Demikian pernyataan Tina secara keterangan tertulis pada Senin, 4 Maret 2024.

“Kami meyakini, ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik. Di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi.”

Tina juga mengeklaim, informasi yang disampaikan Tempo, tidak akurat dan belum terverifikasi.

Sehingga menimbulkan kesan negatif pada Bahlil dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.”

Pernyataan Tempo

Adapun Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, memastikan jika karya jurnalistik yang diterbitkan Tempo, selalu melalui proses yang proper dan memenuhi kaidah jurnalistik.

“Produk investigasi itu juga sudah melalui proses kerja yang berlapis,” tuturnya, Selasa (5/3/2024).

Setri Yasra menyatakan, seluruh sumber yang disebut dalam tulisan, mendapat kesempatan untuk menjelaskan.

“Ini penting untuk memenuhi asas keberimbangan. [Namun] terkadang banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang diberikan.”

Bagaimana isi laporan investigasi Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024?

Bahlil disebut mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi.

Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Namun, pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah.

Pengakuan para pengusaha

Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah.

Menolak disebutkan namanya dengan alasan menjaga keberlangsungan bisnis, para pengusaha itu menceritakan pengalaman masing-masing.

Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih, dan tidak memiliki kriteria jelas.

Mereka juga mendapat informasi bahwa izin perusahaan Bahlil, tetap berlaku meski tidak produktif.

Baca juga:

Keresahan para pengusaha tambang, sesungguhnya telah muncul saat Bahlil menjadi Kepala Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022.

Sebulan kemudian, Satgas tiba-tiba membatalkan izin usaha pertambangan, tetapi para pengusaha yang izinnya ditarik, hanya menerima pemberitaan lewat surat elektronik.

Para pengusaha juga bercerita, orang di sekeliling Bahlil, meminta upeti untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut.

Besarannya 5-25 miliar rupiah.

Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil. Namun, mereka enggan menyebutkan nama orang kepercayaan Bahlil yang meminta uang tersebut.

Selain meminta imbalan untuk menghidupkan kembali IUP, orang-orang di sekitar Bahlil juga meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan.

Besarannya 30 persen.

Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae, mengaku mendapat informasi serupa dari sejumlah pengusaha.

“Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” ujarnya.

Tempo sudah berupaya mengonfirmasi masalah ini ke Bahlil.

Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo.

Ia juga tidak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali; ke kantor dan ke rumah dinasnya.

Isi garasi Bahlil

Isu tersebut jelas membuat Bahlil menjadi sorotan publik. Isi garasinya pun ikut disorot.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bahlil tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp302.467.616.354.

Harta itu dilaporkan pada periode 31 Maret 2023/Periodik-2022 dengan jabatan sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Berikut rinciannya:

  • Rp284.099.500.000 berbentuk tanah dan bangunan;
  • Rp2.012.500.000 berbentuk surat berharga;
  • Rp16.240.016.354 berbentuk kas dan setara kas;
  • Rp115.600.000 alat transportasi dan mesin (Toyota Harrier 2007, hasil sendiri, dengan taksiran harga sekitar
  • Rp68.000.000, dan Honda CR-V 2010, hasil sendiri, dengan taksiran harga Rp47.600.000).