Berita  

“Pak Jokowi, Ditunggu Cutinya”

Ditunggu Cutinya Pak Jokowi

Ngelmu.co – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tentang bolehnya seorang presiden ataupun menteri, berkampanye dan juga memihak dalam Pilpres 2024, meresahkan banyak pihak.

Tidak terkecuali komika, Pandji Pragiwaksono.

Berangkat dari keresahannya tersebut, pada Kamis, 25 Januari 2024, Pandji pun mengunggah ‘Video Terbuka untuk Presiden Joko Widodo’ di kanal YouTube-nya.

“Saya adalah pembayar pajak, rakyat Indonesia yang bikin video ini, karena punya keresahan terkait apa yang bapak baru saja ucapkan.”

“Bahwa presiden, menteri, itu boleh memberi dukungan dalam konteks pilpres,” kata Pandji.

Ia yakin, sebagai presiden, Jokowi tidak mungkin melakukan sesuatu yang melanggar hukum dan aturan.

“[Tapi] yang lebih mungkin adalah daripada melanggar itu aturan, aturannya, diganti dulu,” tutur Pandji.

Ia pun mencontohkan aturan batas usia seseorang bisa maju sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden.

Di mana aturan tersebut berubah beberapa saat sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka.

Pandji kemudian bertanya, kenapa Jokowi, tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang kepada siapa ia memihak di Pilpres 2024.

“Bilang saja, Pak. Bilang saja secara terbuka, kalau bapak dukung, Pak Prabowo,” ujarnya.

“Karena dengan itu, kami tahu, kami bisa minta Pak Jokowi untuk cuti,” sambung Pandji.

Ia kemudian memprediksi, “Bapak enggak mau cuti, ya, Pak? Makanya bapak enggak ngomong secara terbuka, bahwa bapak mendukung, Pak Prabowo.”

Baca juga:

Lebih lanjut, Pandji menyoroti tempat dan waktu di mana Jokowi, mengeluarkan pernyataan tersebut.

Ia merasa pernyataan Jokowi, berpotensi dinilai seperti ‘endorsement’.

Sebab, disampaikan saat Jokowi sedang didampingi Menteri Pertahanan yang juga capres di Pilpres 2024, Prabowo Subianto.

Di mana Prabowo adalah capres nomor urut 2, berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

“Bapak ngomong begitu saja, [saat] di belakang bapak ada menteri, itu ‘kan dinilai oleh banyak orang seperti endorsement,” kata Pandji.

“Di mana itu, Pak, dilakukannya? Di acara, di mana bapak sedang menjalankan fungsi sebagai presiden.”

“Bilang saja, Pak. Sehingga kami bisa minta bapak untuk cuti,” tutur Pandji.

Ia menyampaikan dengan begitu jelas, keresahan yang dirasakan olehnya.

Di akhir video berdurasi 24 menit 34 detik itu pun Pandji menekankan, “Cuma pengin bikin Indonesia, lebih baik lagi saja.”

“Enggak punya negara lain kita. Enggak punya Tanah Air lain. Lahir di sini, meninggal di sini.”

Pandji kemudian menggambarkan Indonesia dengan mengucapkan bagian dari lirik lagu Indonesia Pusaka.

“Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup mata… Indonesia,” ujarnya.

Di akhir video, Pandji pun kembali menyampaikan, “Pak Jokowi, ditunggu cutinya.”

@ngelmucoSilakan simak ‘Video Terbuka untuk Presiden Joko Widodo’ selengkapnya di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono. “Cuma pengin bikin Indonesia, lebih baik lagi saja. Enggak punya negara lain kita. Enggak punya Tanah Air lain. Lahir di sini, meninggal di sini. Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup mata. Indonesia!” Respect!

♬ suara asli – Ngelmu

Baca juga:

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa selama masa pemilu, seorang presiden ataupun menteri, boleh kampanye dan memihak.

“Yang paling penting, waktu kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Presiden dan wakil presiden yang masih menjabat, memang boleh ikut serta dalam kampanye pasangan capres cawapres di Pilpres 2024.

Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Namun, presiden dan wakil presiden yang masih menjabat, harus memenuhi berbagai persyaratan.

Beberapa di antaranya adalah harus cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri serta para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Jika mereka ingin mengampanyekan kandidat peserta pemilu.

Berikut bunyi Pasal 281 ayat (1)

[Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara]