Para Penghina Al-Qur’an

Lembaran Qur'an Jadi Bungkus Petasan
Temuan bungkus petasan dari lembaran Al-Qur'an, di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Foto: Detik/Rakha Arlyanto Darmawan

Sebut Qur’an Dongeng

Kanal YouTube Eng King TV, pada 23 Oktober 2020 lalu, mengunggah video berdurasi 2 menit 51 detik.

Menyertakan tajuk, ‘Pria Berkacamata Penghina Agama Islam‘, pengunggah video tak menjelaskan, siapa pria tersebut.

Ia hanya menulis keterangan, “Seorang pria berkacamata yang menghina agama Islam dikecam oleh warga netizen.”

Video memperlihatkan bagaimana pria dengan singlet merah itu menyebut Al-Qur’an, hanya dongeng.

“Apalagi ini Al-Qur’an, ajaran apa ini? Ini hanya buku, hanya cerita dongeng saja ini. Apakah kalian percaya dengan semua ini?”

“Ternyata setelah diteliti, ajaran Islam itu hanya menyembah pada benda berhala yaitu Ka’bah, masa sih Ka’bah disembah?”

“Katanya menyembah pada Tuhan yaitu Allah, tapi mana Allah-nya? Seperti apa bentuknya?”

“Dan di mana dia? Batang hidungnya saja enggak kelihatan kok disembah.”

“Coba dipikir-pikirkan, ini sesat,” tutur pria yang nampak sedang membaca teks tersebut.

“Islam itu hanya bohong. Al-Qur’an itu bohong, hanya membodohi kita. Kita semua dibohongi, dibohongi.”

“Katanya bisa menjamin umatnya masuk surga, tapi kok dia sudah tewas? Masuk akal enggak?”

“Percaya kalian, enggak? Apakah kalian sudah ketemu atau melihat Nabi Muhammad?”

“Kalau iya, kapan ketemunya? Matinya saja sudah beribu-ribu tahun yang lalu. Apakah kalian percaya dengan ajaran nabi itu?”

Mirisnya, sampai berita ini ditulis, belum diketahui siapa sosok pria biadab dalam video tersebut.

Qaimul Hakki

Lewat aplikasi TikTok, seorang pria bernama Qaimul Hakki juga menghina Al-Qur’an dengan kata-kata kotor.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya, warga Pekanbaru, Riau, itu telah diringkus.

Tepatnya, di kediamannya, Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ia diduga, sudah melakukan tindak pidana penistaan agama,” kata Nandang, Rabu (12/5/2021), mengutip Detik.

Tersangka ditangkap, setelah Ketua RW, Aris Wandi (45), kesal melihat video tersangka, dan melaporkannya ke kepolisian.

“Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW.”

“Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu, Qaimul Hakki,” jelas Nandang.

Bersama warga dan dengan bantuan Bhabinkamtibmas Tuah Karya, Aris langsung ke rumah tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku membuat video tersebut, sepekan sebelum diamankan, di depan minimarket [Jalan HR Subrantas].

“Motifnya adalah pelaku kecewa dengan kehidupannya, karena ditinggal istri, dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik,” ungkap Nandang.

Halaman selanjutnya >>>

Seorang wanita menghina qur’an, dan membakar bendera…