Berita  

PDIP Sebut Anies Lamban soal PSBB. Ini Alasannya

PDIP Sebut Anies Lamban soal PSBB. Ini Alasannya

Ngelmu.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta akan berlaku mulai, Jumat (10/4/2020) besok.

PDIP Sebut Anies Lamban soal PSBB. Ini Alasannya

Hal ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020).

Namun, terkait akan diberlakukannya PSBB, Anggota DPRD Fraksi PDIP Gilbert justru menyebut Anies Baswedan lamban. Karena baru akan diterapkan besok, atau tiga hari setelah disetujui oleh Menkes.

Gilbert menyebut, sebelumnya Anies kerap menyampaikan bahwa pemerintah pusat perlu menerapkan langkah tersebut.

“Setelah PSBB diputuskan oleh Menkes, ternyata DKI malah melaksanakannya tiga hari kemudian. Kesan lambat ini sangat terasa karena ucapannya yang selalu minta segera,” ujar Gilbert seperti yang dikutip dari CNNIndonesia (9/4).

Sebab menurutnya, sebelum mengajukan permohonan PSBB, seharusnya satuan perangkat kerja daerah yang berada di bawah kepemimpinan Anies sudah menyiapkan segala hal teknis dengan matang. Namun, hal ini tak sesuai dengan realita yang ada.

“Seharusnya SKPD terkait sudah disiapkan untuk menyikapinya, terutama data penerima bantuan,” ujar dia.

Tak hanya itu, Gilbert juga menyinggung soal transparansi penerima bantuan selama diterapkannya PSBB. Karena, selama PSBB berlangsung, Pemprov DKI yang berada di bawah naungan Anies Baswedan bertanggung jawab kepada 1,1 juta warga miskin yang menerima bantuan sosial.

Sedangkan, DKI hingga kini masih meminta bantuan kepada pemerintah pusat, untuk memberikan dana bansos sebesar Rp880 ribu kepada sekitar 2,6 juga warga rentan miskin yang terdampak dari kebijakan PSBB.

“Karena itu perlu transparansi nama dan alamat penerima 3,7 juta masyarakat yang diajukan gubernur untuk mendapat bantuan. Diharapkan besok Jumat bantuan sudah diterima tanpa mengakibatkan antrian,” tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, bahwa Pemprov masih menyelesaikan pergub terkait PSBB.

Menurut penjelasan Catur, nantinya di dalam pergub akan dijelaskan pula secara detail terkait pelaksanaan PSBB yang di terapkan di Ibu Kota.

“Nanti akan diatur detailnya dalam pergub yang akan diterbitkan segera,” ucap Catur.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajukan PSBB untuk Tiga Wilayah yang Bersinggungan dengan DKI Jakarta

Sebelumnya, Anies mengatakan sudah merampungkan pergub mengenai PSBB. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang perlu difinalisasi. Misalnya, terkait dengan pemberian izin angkutan online.

Anies juga menyebut, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

“Kami sedang diskusikan itu, mudah-mudahan ada kabar baik. Selama mereka memiliki protap, tentunya diizinkan,” jelas Anies.