Ngelmu.co –Â Polda Metro Jaya menyatakan motif S, remaja berusia 16 tahun, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo hanya bercanda bersama temannya dan juga juga ingin mengetes kemampuan polisi untuk menangkapnya. Polda menyatakan apa yang dilakukan S merupakan kenakalan remaja. Lalu bagaimana dengan kasus pelajar SMK ini yang divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah telah menghina presiden?
Diebritakan pada awal tahun, MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018). Selain mendapatkan vonis penjara, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan, dikutip dari Kompas.
Baca juga:Â Netizen Pertanyakan Keadilan Penanganan Kasus S, Sang Penghina Presiden
MFB mengaku bahwa dirinya bisa menerima hukuman yang diberikan kepadanya tersebut setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim terhadap dirinya tersebut. Walaupun, diketahui bahwa vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Raskita JF Surbakti yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
“Terdakwa MFB juga dikenai denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Raskita beberapa waktu lalu.
Kasus MFB mencuat setelah postingan MFB yang dinilai merupakan penghinaan terhadap presiden tersebut di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan MFB untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di pengadilan, MFB menyatakan bahwa dirinya melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah, mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran, hingga impor bahan pangan dari luar negeri.
Namun, yang terjadi pada MFB berbeda dengan yang terjadi pada S. Keduanya diketahui melakukan penghinaan terhadap presiden di sosial media, namun perlakuan keduanya tidak sama.
Bukan kah yang dilakukan S dengan pelajar SMK ini sama, menghina kepala negara? Bahkan keduanya merupakan anak-anak berdasarkan UU Perlindungan Anak? Lalu kenapa berbeda perlakuan di antara keduanya?