Indonesia Darurat Penghulu?

Penghulu Indonesia
KUA Banjarnegara, salah satu KUA Model dalam Perogram Revitalisasi KUA. Foto: kemenag.go.id

Ngelmu.co – Benarkah Indonesia, darurat penghulu? Kementerian Agama (Kemenag), menyampaikan hal ini saat meminta tambahan jatah jabatan fungsional.

Kemenag memintanya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kebutuhan terhadap jabatan fungsional, secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

“Dilihat dari kebutuhan, bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu,” tutur Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengutip situs resmi Kemenag, Selasa (5/9/2023).

“Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027, sangat banyak. Mencapai 2.383 orang,” sambungnya.

Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Bahkan, beberapa penghulu ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.

“Karena faktanya, selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat. Terutama pada saat pandemi Covid-19 yang lalu,” jelasnya.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu.

Pada 2023, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“InsyaAllah, tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK. Kami berharap mereka yang berminat, harus mempersiapkan diri dari sekarang,” ujar Zainal.

Ia berharap, Kemenpan RB, segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.

“Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024,” kata Zainal.

Revitalisasi KUA

Revitalisasi KUA, menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sampai saat ini, sudah ada 1.106 KUA yang direvitalisasi; dari total 5.972 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.

Revitalisasi KUA, antara lain ditandai dengan transformasi digital dan renovasi perkantoran dengan sejumlah fasilitas.

Termasuk layanan pernikahan dalam kantor yang lebih memadai.

Revitalisasi KUA, dilakukan dengan menggunakan dana yang bersumber dari Surat Berharga Sertifikat Negara (SBSN).

Zainal mengaku senang dengan banyaknya KUA yang sudah memiliki gedung baru dan megah.

Para petugas KUA, diharapkan makin semangat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Gedung KUA, kita tidak kalah megahnya dengan bangunan pemerintah daerah. Bahkan di sebagian, lebih menonjol dengan tampilan dua lantai. Ini membanggakan,” kata Zainal.

Sisi Penting Penghulu dan KUA

Dalam satu tahun, sangka pernikahan di Indonesia, sangat tinggi. Rata-rata mencapai 1,7 juta.

Meskipun angka perceraian juga tinggi, yakni lebih dari 500 ribu. Belum lagi nikah usia anak, KDRT, hingga intoleransi berbasis keluarga.

“Semua itu memerlukan peran penghulu,” kata Zainal.

Bahkan, menurutnya yang juga pernah bertugas di KUA ini, penghulu pun melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, dan mediator perkawinan.

Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.

Baca juga:

Pernikahan menjadi salah satu momen paling penting dalam kehidupan seseorang.

Ini bukan hanya sebuah ikatan antara dua individu, tetapi juga sebuah komitmen yang mengikat dua keluarga; dua belah pihak.

Proses pernikahan umat Islam di Indonesia, memiliki beberapa tahapan dan hal penting.

Salah satunya adalah penghulu pernikahan KUA yang memegang peran vital dalam menyelenggarakan pernikahan berkerangka hukum Islam.

Penghulu Pernikahan KUA

Penghulu pernikahan KUA adalah individu yang ditunjuk oleh Kemenag untuk memfasilitasi pernikahan dalam hukum Islam.

Mereka adalah pelayan publik yang bertanggung jawab untuk memastikan, bahwa pernikahan berjalan sesuai dengan ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Biasanya, penghulu pernikahan KUA adalah seorang ulama atau individu yang memiliki pengetahuan mendalam tentang ajaran Islam.

Khususnya dalam konteks pernikahan.

Peran dan Tanggung Jawab

Mengkaji dokumen pernikahan

Salah satu tugas utama penghulu pernikahan KUA adalah memeriksa dokumen-dokumen pernikahan.

Termasuk surat izin nikah (dispensasi) jika diperlukan.

Mereka juga memeriksa identitas kedua calon pengantin, termasuk bukti status perkawinan sebelumnya; jika ada.

Membimbing calon pengantin

Penghulu memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan kepada calon pengantin.

Mereka akan menjelaskan tentang tata cara pernikahan Islam, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai aspek lain yang terkait dengan pernikahan.

Menyelenggarakan akad nikah

Penghulu juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan akad nikah, sesuai dengan ajaran Islam.

Ini mencakup membacakan ijab kabul (pernyataan dan persetujuan) oleh kedua calon pengantin, dan menyaksikan perjanjian pernikahan.

Mengawasi pelaksanaan pernikahan

Selama pernikahan, penghulu juga memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar.

Mereka akan memastikan, bahwa saksi-saksi yang hadir telah diperiksa, dan semua syarat pernikahan telah dipenuhi.

Mengeluarkan sertifikat nikah

Setelah pernikahan selesai, penghulu pernikahan KUA, akan mengeluarkan sertifikat nikah yang sah secara hukum.

Ini adalah dokumen yang sangat penting, karena digunakan sebagai bukti sahnya pernikahan dalam hukum negara.

Rekam jejak perkawinan

Penghulu juga bertanggung jawab untuk mencatat perkawinan dalam sistem yang dikelola oleh Kemenag.

Ini penting untuk menciptakan rekam jejak perkawinan yang sah, dan juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan dokumen resmi lainnya; seperti akta kelahiran anak.

Tantangan Peran

Penghulu pernikahan KUA, sering menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan tugas mereka.

Salah satunya adalah memastikan bahwa semua pernikahan dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, juga harus mematuhi hukum sipil dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, penghulu juga mesti berurusan dengan berbagai perbedaan budaya dan tradisi yang ada di masyarakat Indonesia.

Penghulu memiliki peran yang sangat penting dalam proses pernikahan dalam hukum Islam di Indonesia.

Mereka bertindak sebagai fasilitator yang memastikan pernikahan berjalan dengan baik, sesuai dengan ajaran Islam, dan hukum negara.

Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin, dan menjalankan semua prosedur yang diperlukan.

Dengan peran dan tanggung jawab yang begitu penting, penghulu menjadi sosok yang sangat dihormati dalam masyarakat.

Penghulu juga berperan penting dalam memperkuat institusi pernikahan dalam Islam.