Berita  

Tok! MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Larang Pernikahan Beda Agama

Ngelmu.co – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan.”

Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA itu juga disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.

Baca juga:

Sebagai informasi, sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Pusat (Jakpus) Bintang AL, mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama JEA dan SW.

JEA dan SW terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), karena JEA beragama Kristen, sedangkan SW beragama Islam.

Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 5 April 2023.

Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat.”

Demikian putusan Hakim Bintang AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Namun, melalui SEMA 2/2023, MA melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.