Berita  

Penyidik Temukan Amplop saat Geledah Mobil Menkominfo Johnny G Plate

Mobil Johnny Plate

Ngelmu.co – Penyidik memeriksa mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasilnya, ponsel hingga amplop dan berkas yang ada di mobil pun diperiksa.

Tak hanya satu. Namun, ada dua mobil di Gedung Kejagung yang digeledah pada Rabu (17/5/2023) ini.

Keduanya adalah mobil Fortuner, satu berwarna putih (B-1371-UJZ), satunya lagi berwarna hitam (B-1120-UJZ).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, membenarkan jika pihaknya menggeledah mobil milik Johnny G Plate.

Barang-barang yang terdapat di dalamnya turut diperiksa. Mulai dari ponsel, KTP, STNK, sejumlah berkas, hingga amplop.

Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan, Johnny resmi ditahan.

Ia sekaligus ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang telah merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Sebelumnya, sudah ada lima nama yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni:

  1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo;
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia;
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020;
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca juga: