Berita  

Perkembangan Kasus Pemerkosaan: Perwira Paspampres Bagas Firmasiaga Terancam 12 Tahun Penjara!

Bagas Firmasiaga Terancam Penjara

Ngelmu.co – Perkembangan kasus pemerkosaan oleh Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga, terhadap anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER:

Modus Koordinasi

Pemerkosaan terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam.

Awalnya, Bagas mendatangi lokasi–kamar hotel korban–dengan modus izin koordinasi.

Korban mengaku, saat itu sedang tidak enak badan.

Bagas pun memerkosanya, dan korban baru tersadar di keesokan pagi, saat bangun dari tidur dengan kondisi tanpa busana.

Pemerkosaan yang dilakukan oleh Bagas, membuat korban sangat trauma.

Baca Juga:

Mabes TNI Ambil Alih

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Sabtu (3/12/2022), memastikan Mabes TNI, telah menangani kasus tersebut.

“Kalau enggak salah, sidiknya di Makassar, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku ‘kan Paspampres, itu ‘kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI.”

Baca Juga:

Ketegasan Panglima TNI

Andika juga menyampaikan, “Sudah, sudah proses hukum, langsung.”

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja.”

“Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

Baca Juga:

Resmi Jadi Tersangka

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), telah menetapkan Bagas menjadi tersangka pada Jumat (2/12/2022).

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” tutur Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:

Ancaman untuk Bagas

Bagas terancam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan, akan diterapkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto, Sabtu (3/12/2022).

Ia juga mengonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP, dalam kasus ini. Sehingga Bagas, terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Jalani Pengadilan Militer

Bagas bakal menghadapi pengadilan militer.

“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI, tidak ada sidang etik,” jelas Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.

Baca Juga:

Ditahan di Pomdam Jaya

Saat ini, Bagas tengah menjalani masa penahanan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

“Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur,” ucap Chandra.

Bagas akan menjalani penahanan selama 20 hari, tetapi masanya dapat diperpanjang; untuk disidik atas perbuatan pemerkosaannya.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” pungkas Chandra.