Berita  

Perppu Ciptaker Tuai Protes hingga Pemilih Jokowi Kecewa, Ferry Koto: Tak Patut Lagi Dibela

Perppu Ciptaker Ferry Koto

Ngelmu.co – Berbagai pihak memprotes keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di akhir tahun 2022.

Pada Jumat (30/12/2022) lalu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sekilas mengulas

Pada Senin, 2 November 2020, pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Lalu, pada Kamis (25/11/2021), Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan UU Ciptaker, inkonstitusional bersyarat; karena cacat formal dan prosedur.

Sampai akhirnya pada Jumat, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Perppu yang menggugurkan putusan MK ini pun memanen protes dari berbagai pihak.

Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai penerbitan Perppu Ciptaker sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan.

“Atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.”

Baca Juga:

YLBHI, jelas bukan satu-satunya yang memprotes Perppu 2/2022. Sebab, aktivis koperasi, Ferry Koto juga demikian.

Ia melayangkan kritik keras melalui akun Twitter pribadinya, @ferrykoto.

Awalnya, akun @bersihkan_indo, bilang, “Saking bodongnya ini Perppu Cipta Kerja, hingga [Jumat] malam ini, jam 21.00 WIB, kita enggak tahu dokumennya di mana?”

“Mencoba menelusuri beberapa web Setneg, UU Cipta Kerja, Menko Ekonomi, belum nemu juga.”

“Bahkan, webnya masih nyebutin RUU Cipta Kerja… Ada yang sudah dapat?” tanya akun @bersihkan_indo.

Menanggapi twit tersebut, Ferry Koto pun bilang, “Pemerintahan suka-suka, seenak udelnya mengurus negara.”

“Dipikir nenek moyangnya yang punya negara ini. Perppu itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Presiden.”

“Karena ia berlaku, maka sudah seharusnya tersedia untuk diakses publik. Rusak negara ini sudah,” kritik Ferry.

Tidak sampai di situ, ia juga mengatakan, “Perlawanan publik selama ini dinilai lemah, sementara DPR RI-nya kebanyakan berisi orang-orang yang mulutnya sudah terkunci.”

“Sehingga @jokowi, menunjukkan sifat otoritariannya dengan terang benderang. Bahkan, konstitusi pun dilanggar. Sebagai pemilih Jokowi, saya kecewa. Tak patut lagi dibela,” tegas Ferry.

Baca Juga:

Pernyataan itu pun mendapat tanggapan dari Khairil Anwar Notodiputro, “Kok @jokowi, melanggar konstitusi?”

“Mengeluarkan Perppu itu adalah hak presiden. Sama dengan mengangkat menteri dan duta besar adalah hak presiden,” sambungnya.

“Kita sebagai rakyat boleh saja tidak setuju terhadap langkah ini, tapi saya tidak melihat ada konstitusi yang dilanggar oleh presiden,” sebut Anwar.

Ferry pun kembali menjawab, “Inkonstitusional itu artinya bertentangan dengan konstitusi.”

“Penyebab UU Ciptaker inkonstitusional, di antaranya cacat formil dalam pembentukannya.”

“Perintah Mahkamah Konstitusi, jelas, memperbaiki pembentukannya. Perintah MK adalah perintah konstitusional, dilanggar oleh presiden,” sebut Ferry.

“Kemudian Prof Khairil Anwar, tidak ada satu pun kondisi genting yang memaksa, sehingga perlu keluarnya Perppu.”

“Kecuali presiden menilai, pemerintah dan DPR RI tiba-tiba jadi hilang akal semua, sehingga tidak mampu memperbaiki seperti perintah MK dalam putusannya. Mungkin itu genting,” tutup Ferry.

Terlepas dari itu, media massa asing juga menyoroti keputusan Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker.

Mereka bahkan menggarisbawahi pernyataan beberapa pakar hukum yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai upaya pemerintah untuk melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.