PKS dan Demokrat Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna

PKS dan Demokrat Tolak RUU Omnibus Lwa Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna

Ngelmu.co – Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, pada Sabtu 3 Oktober 2020, telah dilaksankan.

Dalam gelaran rapat tersebut, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Untuk selanjutnya, akan diambil keputusan tingkat II, yang rencananya akan dilakukan pada Sidang Paripurna yang diagendakan pada 8 Oktober 2020 mendatang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, sebagaimana yang ditayangkan melalui akun YouTube Parlemen Channel, pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Kemudian, pertanyaan tersebut disambut baik dan disetujui oleh anggota dewan lainnya.

“Setuju,” jawab anggota dewan lainnya.

“Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.

Namun, dari sembilan fraksi yang ada pada rapat kerja tersebut, hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan. Dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahkan RUU itu adalah fraksi Demokrat dan PKS.

Sementara, tujuh fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat berikutnya di antaranya yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.

Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Panjaitan menyampaikan, bahwa RUU Cipakter tidak urgent untuk dibahas di tengah masa pandemi COVID-19 ini. Ia menyarankan agar pembahasan ditunda terlebih dahulu.

“Sebaiknya RUU Ciptaker ini ditunda terlebih dahulu,” kata Hinca dikutip dari laman idntimes.

Demokrat juga menilai, bahwa pembahasan RUU ini cacat prosedur. Sebab, tidak banyak melibatkan para pemangku kebijkan, sehingga pembahasan dianggap tidak akuntabel dan transparan.

“Menurut kami ini cacat prosedur. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan UU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society,” tutur Hinca seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.

Ledia Hanifa Amaliah, dari Fraksi PKS pun menolak jika Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Paripurna. Ia juga menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, PKS juga menyoroti RUU Ciptaker yang masih membuat substansi, yang bertentangan dengan politik hukum di Indonesia.

“Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing,” ucap Ledia.

Baca Juga: PKS Konsisten Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Untuk diketahui, pada sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh tiga perwakilan Pemerintah, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Adapun Menteri lainnya yang turut serta, seperti Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Komunikasi dan Informatika hadir secara virtual.