Berita  

PN Jakarta Selatan Bakal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru

Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Ngelmu.co – Hari ini, Kamis (3/8/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), bakal menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Djuyamto selaku Humas PN Jaksel juga telah membenarkan rencana penyitaan rumah adik Megawati Soekarnoputri ini.

“Benar. Hari ini [3 Agustus 2023], jam 9.00 WIB,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/8/2023).

Penyitaan rumah di kawasan elite–Jalan Sriwijaya III, No. l, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan–ini merupakan ‘buntut’.

Sebelumnya, Guntur kalah dalam gugatan perdata yang diajukan oleh seorang pengusaha, Susy Angkawijaya.

Sebenarnya, gugatan ini sudah berlangsung lama, yakni sejak 2014.

Sejak 11 Juli 2023 lalu, PN Jaksel juga telah mengeluarkan surat penggusuran.

Ini bukan pertama kalinya PN Jaksel, mengeluarkan peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah.

PN Jaksel mencatat, pihaknya sudah lebih dari tiga kali melakukan hal yang sama; sejak 2020.

Namun, Guruh tidak juga melaksanakannya.

Baca juga:

Dalam surat teranyar, PN Jaksel kembali meminta pihak Guruh untuk segera mengosongkan rumah.

“Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 31 Agustus 2022, No.95/Eks.Pdt/2019. Jo. No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. diberitahukan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan Eksekusi Pengosongan pada Hari: Kamis, Tanggal: 3 Agustus 2023,” demikian tertulis dalam surat W1O.U3. 11.260.HK.02.VII.2023.BIL itu.