Ngelmu.co –Â Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK. Politikus Demokrat itu diduga terlibat kasus dugaan suap dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat.
Amin Santono, politikus Demokrat, yang kemarin baru saja dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata menjanjikan proyek kepada kontraktor di Kabupaten Sumedang dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara – Perubahan (RAPBN-P) tahun 2018.
Politikus Demokrat yang menjabat anggota DPR Komisi Keuangan itu ditangkap saat bersama Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Saat operasi tangkap tangan, Amin kedapatan menerima suap uang tunai senilai Rp400 juta dan sisanya ditransfer Rp100 juta ke Eka Kamaluddin yang berperan sebagai perantara.
Baca juga:Â OTT KPK Tangkap Anggota DPR
“Rp500 juta merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp25 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Sabtu malam, 5 Mei 2018 seperti yang dilansir oleh Viva.
Diketahui total suap yang telah disediakan sebesar Rp1,7 miliar. Dari tempat lain, tim penyidik juga menemukan dan kemudian menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,8 miliar, 63.000 dolar Singapura, dan 12.500 dolar Amerika Serikat. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Uang suap tersebut dititipkan oleh seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ahmad mewakili rekan kontraktornya menyerahkan uang sesuai permintaan Amin, sang politikus Demokrat, yang saat penangkapan di Bandara Halim Perdanakusuma. Uang sebesar Rp400 juta dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin Santono di tempat parkir mobil.