Berita  

Publik Soroti Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Purnawirawan Polri

Mahasiswa UI Purnawirawan Polri

Ngelmu.co – Sampai detik ini, publik masih terus menyoroti kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra.

Hasya tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WIB.

Publik geram, karena selain proses hukum tidak transparan, pihak kepolisian juga malah menetapkan Hasya yang sudah meninggal, sebagai tersangka.

Mereka tidak berhenti melayangkan protes ramai-ramai, demi menuntut keadilan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan:

“Kenapa [Hasya] dijadikan tersangka ini, dia ‘kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia.”

Menurut Latif, kecelakaan terjadi saat cuaca tengah hujan dan jalanan licin.

Lalu, masih kata Latif, saksi yang merupakan teman Hasya, menyebut Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam.

“Jadi, temannya sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya,” tutur Latif.

“[Hasya] mau belok ke kanan, sehingga si korban [Hasya] melakukan pengereman mendadak,” sambungnya.

Akibat mengerem mendadak, kendaraan pun tergelincir hingga berpindah ke jalur yang berlawanan arah.

Di saat yang sama, mobil yang dikendarai Eko Setio Budi Wahono, muncul di jalur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam.

“Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari, karena sudah dekat,” ujar Latif.

“Jadi, memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan, diterima oleh Pajero,” imbuhnya.

“Sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Latif.

Suara Ibu Hasya

Dwi Syafiera Putri (Ira), yang merupakan ibunda Hasya, menyatakan pernah menjalani mediasi yang digelar pihak kepolisian.

“Sudah ada beberapa kali mediasi, salah satunya mediasi yang diprakarsai oleh pihak kepolisian.”

“Kami dipertemukan, maksudnya polisi, dipertemukannya kami dengan pihak pelaku di Subdit Gakkum Pancoran,” jelas Ira.

Kala itu, Ira didampingi kuasa hukum keluarga Hasya, yakni Gita Paulina dan lima orang lainnya.

Namun, Ira mengatakan bahwa polisi justru memisahkannya dengan pihak kuasa hukum.

Saat itulah, polisi sempat meminta damai, dengan dalih posisi Hasya yang lemah.

“Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf, saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai.”

“Sudah, bu, damai saja, karena posisi anak ibu sangat lemah,” tutur Ira menirukan ucapan pihak kepolisian terhadapnya.

“Saya bilang, ‘Kenapa?’, saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah? Gimana dengan si pelaku yang nabrak ini?” ucap Ira.

Sekilas Info

Seperti diketahui, saat ayah korban bertanya, “Mana yang nabrak [Hasya, anak saya]?”

Eko Setio Budi Wahono seketika berdiri dan menjawab, “Saya yang menabrak, saya yang melindas anak bapak. Bapak mau apa?”

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Narasi Newsroom (@narasinewsroom)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by BONGKAR (@bongkar.indonesia)

Baca Juga:

Tuai Polemik

Terpisah, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, bicara.

Ia menganggap penetapan tersangka terhadap Hasya yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah hal keliru.

Erasmus pun meminta, agar polisi membuka proses penanganan kasus tersebut ke publik.

“Harus dibuka ke publik prosesnya, penetapan tersangka ini keliru, hal lain kalau fakta tidak menolong orang sekarat ada, maka ada pidana lain yang mungkin terjadi.”

“Ini akibat penyidikan dianggap selalu harus ada penetapan tersangka,” tegas Erasmus.