Berita  

Pungli di Rutan KPK Menggegerkan, Desember 2021-Maret 2022: Rp4 Miliar!

Pungli Rutan KPK
Seorang tahanan KPK, mengikuti kunjungan secara online di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/1/2021). Kebijakan kunjungan secara online diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Foto: Dokumentasi/Biro Humas KPK

Ngelmu.co – Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa seratus persen memberantas korupsi di Indonesia?

Masih ingat praktik suap yang dilakukan oleh penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju pada 2020 lalu?

Kini, di era kepemimpinan Firli Bahuri cs, KPK kembali menggegerkan Tanah Air.

Bukan soal menangkap koruptor kelas kakap, tetapi justru tentang peredaran duit haram di rumah tahanan (rutan) KPK.

Seharusnya, KPK yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, pada kenyataannya? Malah digerogoti oleh manusia-manusia tidak bertanggung jawab.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho yang membeberkan temuan ini dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Ia mengeklaim, jika pengungkapan hal ini dilakukan oleh Dewas KPK, tanpa adanya pengaduan yang diterima.

“Jadi, kami di sini ingin menyampaikan, dewan pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, dan tidak… siapa saja, kami tidak pandang,” tutur Albertina.

Seperti diketahui, tugas dewas adalah mengurusi berbagai perihal etik di KPK.

Maka persoalan dugaan pungli ini diserahkan ke KPK sejak 16 Mei 2023.

Namun, KPK belum pernah sekalipun menyampaikan hal tersebut kepada publik.

“Ini ada unsur pidananya, dan dewan pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan [KPK],” ujar Albertina.

“Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi, klarifikasi,” sambungnya.

“Nanti setelah semua, teman-teman juga akan mengetahui, siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” imbuhnya lagi.

Pungli Rp4 Miliar

Masih menurut Albertina, dalam waktu singkat, praktik pungli yang baru diketahui ini nilainya juga fantastis.

“[Dari] Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara,” ungkapnya.

Adapun untuk modusnya, Albertina menyebut jika para terduga pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.

Para maling alias koruptor yang sering berurusan dengan KPK, memang lazim menggunakan cara ini. Sungguh ironis!

“Sudah diketahui juga, kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan.”

“Ada berupa setoran tunai. Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina.

Syamsuddin Haris–anggota Dewas KPK yang lain–menyebut jika sejauh ini, terdapat puluhan pegawai rutan yang terlibat.

Siapa saja mereka?

“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK. Tunggu saja hasil penyelidikan KPK.”

“Karena dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK.”

Baca juga:

Masih Menyelidiki Kasus

KPK mengaku akan transparan dalam mengungkap perkara ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan, tidak ada toleransi bagi koruptor; sekalipun dalam tubuh KPK.

“Tentu, kalau transparan, pasti. Nanti rekan-rekan bisa lihat, kita akan umumkan tersangkanya.”

“Nanti juga akan dikonperskan. Kami sedang melakukan penyelidikan. Nanti kita lihat,” janji Asep, Senin (19/6/2023).

“KPK, saya kira, dari sepengetahuan saya, sejak awal saya bergabung di tahun 2006, sampai dengan saat ini…”

“[KPK] menganut istilahnya itu zero toleransi. Jadi, tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi, lalu dibiarkan.”

“Kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” klaim Asep.

Rotasi Pegawai

Pada Selasa (20/6/2023), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengaku sedang menelusuri dugaan adanya layanan istimewa di balik pungli tersebut.

Selain itu, KPK juga mengusut ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

“Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut, karena secara SOP, kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat.”

“Makanya kami dalami, apa yang kemudian diberikan, ‘jasa’ yang diberikan, kalau kemudian betul ada dugaan pidananya.”

“Termasuk juga pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini…”

“Dalam pengertian, dia ikut, turut serta, misalnya membantu, sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang…”

“Dan masuk ke oknum pegawai KPK,” jelas Ali.

Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Rutan KPK.

Menurut Ali, penyelidik masih berfokus mencari unsur pidana dari peristiwa ini.

“Pendalamannya, apakah gratifikasi, ataukah suap, atau pemerasan? Kita lihat nanti.”

“Kalau gratifikasi, pemberi tidak [ditindak]. Kalau pemerasan, hanya pelakunya. Pemerasan dalam jabatan itu ada, ya.”

“Itu masuk UU Korupsi, kecuali suap, kalau suap ‘kan ada meeting mind, ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima, kemudian apa yang diberikan.”

“Ini yang masih kami dalami,” kata Ali yang menyatakan KPK, langsung merotasi beberapa pegawai rutan cabang KPK.

“Untuk memudahkan pemeriksaan, pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK.”

Dari sejumlah rotasi pegawai rutan tersebut, posisi Karutan [kepala rutan] KPK–yang saat ini diduduki oleh Achmad Fauzi–tidak termasuk.

“Yang dilakukan rotasi, rotasi sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level Karutan, ya,” pungkas Ali.

Novel Baswedan Ikut Buka Suara

Novel Baswedan–mantan penyidik senior KPK yang kini bertugas di Satgas Khusus Pencegahan di Polri–ikut berkomentar.

Ia mengatakan, bahwa kasus tersebut pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

“Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas, bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu.”

“Padahal sebenarnya, praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK. Lalu, melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas.”

Masih menurut Novel, Dewas KPK, awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan itu.

Alasannya, petugas rutan di kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.

“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang.”

“Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media, setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” jelas Novel.

Menurutnya, kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat.

Novel juga menilai, kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.

“Kasihan kawan-kawan di KPK yang baik, justru sulit bekerja benar, karena dikelilingi oleh pimpinan dan Dewas yang punya masalah serius tentang integritas.”

“Dan banyaknya praktik korupsi di dalam KPK. Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan.”

“Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan, bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi,” tutup Novel.