Berita  

Rafael Alun Trisambodo, Tersangka Pencucian Uang!

Rafael Alun Pencucian Uang

Ngelmu.co – Proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terus berlanjut.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5/2023).

Dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang ia dapat dari tindak pidana korupsi.

“Diduga kuat, ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” kata Ali.

“Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” jelasnya.

Saat ini, KPK juga telah mengumpulkan alat bukti TPPU dari Rafael Alun.

Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael, dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.

“Di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset, dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

“Penerapan TPPU, sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dugaannya, Rafael melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir, semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: