Berita  

Ragam Tanya Publik Tanggapi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Beli Minyak Pakai PeduliLindungi

Ngelmu.co – Warganet melayangkan ragam tanya ketika menanggapi keputusan pemerintah yang mulai menyosialisasikan transisi pembelian MGCR [minyak goreng curah rakyat], menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

CEO AMI Group dan AMI Foundation Ustaz Azzam Mujahid Izzulhaq, salah satunya. Melalui akun Twitter pribadinya, @AzzamIzzulhaq, ia bertanya.

“Jika rakyat tidak punya handphone atau menggunakan handphone ‘kayu’ [istilah untuk non-smartphone], apakah masih bisa menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah?”

“Dan yang lebih penting adalah, setahu saya, di Papua, belum saya temukan minyak goreng curah,” sambung Ustaz Azzam.

“Belum lagi di daerah pedalaman, pegunungan, atau pesisir yang jangankan sinyal handphone 3G/4G/5G, dapat sinyal untuk bisa menelpon dan SMS saja, sudah sangat bersyukur.”

“Di tengah listrik pun yang masih ‘menyala’ maksimal 6 jam saja. Apakah ini terpikirkan olehnya?” tutup Ustaz Azzam dengan tanya.

Beda lagi dengan pengguna Twitter @zarazettirazr, yang menanggapi penjelasan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal transisi pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ia melayangkan pertanyaan singkat, sembari melampirkan salah satu gambar Joko Widodo (Jokowi), saat masih berada di masa kampanye 2019 lalu.

“Kartu ini, jadi gunanya buat apa?” tanya @zarazettirazr.

Pada cuitan tersebut, terdapat gambar Jokowi, lengkap dengan keterangan, “Program PKH dan Rastra akan diperkuat dengan program ‘Kartu Sembako Murah’.”

Beli Minyak Pakai PeduliLindungi

Dari berbagai balasan yang Zara, terima, salah satunya berasal dari Alvin Lie. Lewat akun Twitter-nya, @alvinlie21, ia bicara.

“Kenapa pembelian minyak goreng curah harus pakai PeduliLindungi atau KTP? Kenapa tidak pakai Kartu Sembako Murah (KSM)?”

Alvin menanyakan hal tersebut, karena pemegang KSM, telah terverifikasi identitas serta kondisi ekonominya.

“KSM adalah program resmi presiden untuk bantu warga miskin,” tegasnya lagi.

Maka di mata Alvin, “Penggunaan PeduliLindungi atau KTP sebagai syarat beli minyak goreng curah merupakan indikasi bahwa Kartu Sembako Murah yang diluncurkan Presiden Jokowi, tidak berhasil menjalankan fungsinya.”

Beli MGCR Pakai PeduliLindungi?

Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Penanganan Minyak Goreng Jawa-Bali, menyampaikan bahwa sosialisasi terkait akan berlangsung selama dua pekan.

Adapun masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk menunjukkan NIK [nomor induk kependudukan], kala membeli MGCR.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin [27 Juni 2022], dan akan berlangsung selama dua pekan ke depan,” kata Luhut.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi [HET],” sambungnya.

Baca Juga:

Luhut juga bilang, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi, lanjutnya, berfungsi menjadi alat pemantau serta pengawasan di lapangan.

Guna memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat, yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Luhut juga menyampaikan, bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen, akan dibatasi; maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Adapun harga MGCR, telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Begitu juga di Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Caranya?

Masyarakat yang mempunyai aplikasi PeduliLindungi, wajib mengetahui cara membeli minyak goreng curah.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @minyakita.id, terdapat beberapa langkah yang mesti dipahami.

Pertama, konsumen harus mendatangi penjual atau pengecer minyak goreng curah.

Sesampainya di toko, konsumen harus melakukan pemindaian [scanning] kode batang [QR Code] PeduliLindungi, yang telah tersedia di toko tersebut.

Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka konsumen boleh membeli MGCR, maksimal 10 kilogram.

Namun, jika hasil pemindaian berwarna merah, maka konsumen tidak dapat membeli MGCR dengan HET Rp14.000/liter.