Ngelmu.co –Â Roy alias S, remaja SMA yang menyebut kacung dan mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo, akan segera diseret ke meja hijau. Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan penyidikan yang telah lengkap.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyebutkan bahwa surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap dan telah dikeluarkan pada 7 Juni 2018. Dalam surat hasil penyidikan tersebut diketahui tersangka Roy, remaja penghina dan pengancam bunuh Jokowi tersebut diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP
“Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP,” ujarnya, Kamis 7 Juni 2018, dilansir dari Viva.
Nirwan menyatakan bahwa setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT, Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan 139 KUHAP.
Walaupun berkas Roy, sang remaja penghina dan pengancam bunuh Jokowi tersebut telah dianggap memenuhi syarat, tersangka dan barang bukti baru akan dilimpahkan dari polisi ke pihak kejaksaan usai Hari Raya Idul Fitri 2018. Hal tersebut bisa dikatakan remaja penghina dan pengancam bunuh Jokowi itu nampaknya akan diseret ke meja hijau usai Lebaran ini.
“Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, remaja yang benama RJ alias S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Ancaman itu direkam dalam bentuk video dan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, remaja RJ mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.
“Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang,” seperti itulah kutipan ucapan RJ.
Baca juga:Â Akhirnya, Remaja Penghina Presiden Diproses Hukum
Beberapa lama usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, RJ mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng dan lucu-lucuan saja, tak ada niat membunuh Jokowi. Remaja RJ dan orangtuanya telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. Namun, polisi tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Walau jadi tersangka, RJ tidak ditahan. Remaja RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Penitipan RJ di panti sosial tersebut dilakukan karena mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Juga karena ancaman hukuman pidana yang dijeratkan pada RJ masih di bawah tujuh tahun.