Ngelmu.co – Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Mgr Ignasius Suharyo, mengungkapkan bahwa dirinya tak tahu persis terkait polemik pembangunan Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Namun, menurut Mgr Ignasius Suharyo, jika benar ada pembongkaran paksa, maka hal itu termasuk dalam kategori kriminal.
Dilansir oleh Viva, respon Uskup Mgr Ignasius Suharyo tersebut dikemukakannya dalam konferensi pers Paskah 2018, di Gereja Katedral Jakarta, Minggu, 1 April 2018.
“Terus terang saya tidak tahu. Tetapi, secara objektif itu (jika benar ada) adalah sebuah kriminal pasti ya. Di balik itu, ada apa ya, moga-moga polisi bisa menemukan. Tapi, jelas merusak bangunan orang lain apapun itu, itu kriminal. Di Papua itu ada uskupnya, jadi mestinya tidak ditanyakan ke saya, tapi ditanyakan ke uskup di Jayapura,” ujar Mgr Ignasius Suharyo.
Mgr Ignasius Suharyo menyatakan bahwa selain kriminal, hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak bisa berkepala dingin menyelesaikan masalah itu.
Dia juga meminta kepada semua pihak untuk bisa mempercayakan masalah itu kepada pihak yang memiliki wewenang.
“Jadi tidak membawa bawa masalah-masalah lain di dalam itu karena belum jelas kan. Kalau sudah jelas biarlah polisi menanganinya dan jalur hukum yang akan ditempuh,” ujarnya.
Mgr Ignasius Suharyo mengatakan bahwa untuk hidup berdasarkan konstitusi saja, agar bisa tenang dan tidak terseret ke arus-arus yang tidak jelas.
“Belum nanti kalau ada yang memanas-manasi, aduh mengerikan,” tutur Mgr Ignasius Suharyo
Sebelumnya diketahui bahwa Persatuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Alasannya, menara dari masjid yang telah dibangun selama satu tahun itu, lebih tinggi dari bangunan-bangunan gereja yang ada di Sentani. Pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan. PGGJ juga sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.