Berita  

Ridwan Kamil Jelaskan Pihak yang dapat Bubarkan Al Zaytun: Kemenag

Ridwan Kamil Al Zaytun

Ngelmu.co – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Berbagai persoalan yang terus muncul terkait Al Zaytun pun pemimpinnya, yakni Panji Gumilang, membuat publik menuntut pembubaran.

Tidak sedikit juga yang turut ‘memanggil’ nama Ridwan Kamil (Emil) selaku Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Jika melihat pernyataan warganet di berbagai media sosial, beberapa ada yang meminta kepada Emil, “Bubarkan Al Zaytun, Pak.”

Bagaimana tanggapan Emil?

Emil mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun.

Jika terbukti ada kesalahan dalam aktivitas Al Zaytun, kata Emil, pihak yang berwenang membubarkan adalah Kementerian Agama (Kemenag).

“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin.”

“Izinnya ada di Kementerian Agama, karena sifatnya pesantren diniah, aliah, dan seterusnya,” jelas Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).

Ia juga sempat menyebut, adanya aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kemenag untuk aktivitas pembelajaran di Al Zaytun.

Meskipun Emil, tidak menyebut angkanya secara rinci.

“Di mana dana dari Kementerian Agama, kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun,” ujarnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Emil pun membentuk tim investigasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di Al Zaytun.

Sebab, menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Al Zaytun.

“Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” kata Emil.

Pembentukan tim investigasi itu terdiri dari Pemprov Jabar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, polisi, dan TNI.

Tujuannya tidak lain untuk mencari tahu fakta sebenarnya terkait Al Zaytun.

Tim ini yang nantinya akan memanggil pengurus Al Zaytun untuk dimintai keterangan.