Said Abdullah Buka Suara soal Viral Video Bagi-Bagi Amplop PDIP di Masjid

Amplop PDIP di Masjid

Ngelmu.co – Seorang pria terekam kamera saat tengah membagikan amplop kepada jemaah di sebuah masjid.

Video yang diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dan @Aiek_Speechless pada Ahad (26/3/2023) itu pun viral.

Penyebabnya, karena pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Di satu sisi, terdapat tulisan, “Saya PDI Perjuangan, berjuang untuk kesejahteraan rakyat.”

Lalu, pada sisi lainnya, di bawah tulisan itu terdapat foto Said Abdullah dan Achmad Fauzi.

Said merupakan Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, sementara Fauzi adalah Ketua DPC PDIP Sumenep.

Baik akun @PartaiSocmed ataupun @Aiek_Speechless, sama-sama menyertakan foto yang memperlihatkan jika amplop tersebut berisi uang Rp300 ribu.

Said Buka Suara

Mendapati viralnya video tersebut, Said pun buka suara, “Itu zakat gua, salah ngasih zakat?” tuturnya kepada Merdeka, Ahad (26/3/2023).

“Itu tiap tahun, always [selalu]. Coba cek tahun lalu, ada juga kayak gitu, tapi enggak ada media yang angkat tahun kemarin,” sambungnya.

“Dua tahun yang lalu ketika Covid, sama. Itu zakat mal,” imbuhnya lagi.

“Kalau zakat mal dilarang di republik ini, repot. Kalau ngasih zakat ke rakyat enggak boleh, gila saja republik, [zakat itu] rukun Islam,” ujar Said.

“Itu ‘kan di-declare di media. Di Madura itu 175 sembako, di antaranya, di dalam, ada zakat mal,” jelasnya.

Baca Juga:

Amplop PDIP

Said juga menjawab amplop merah berlogo PDIP sekaligus bergambar dirinya.

“Lah, gua ‘kan dari PDIP, gua kader PDIP. Gua tunjukin, kader PDIP bayar zakat juga, dong,” kata Said.

“Seluruh kader PDIP, diwajibkan mengeluarkan zakat, bagi yang mampu,” lanjutnya.

Menurut Said, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga memerintahkan kader untuk turun ke lapangan.

“Ada yang bagi-bagi sembako, coba cek sembako di Madura, masyarakat Madura, senang,” akuan Said.

“Masyarakat lagi susah, masyarakat dibantu, mau dijadikan drama di media? Masya Allah,” sambungnya menyesalkan.

Mengutip Berita Satu, Said juga menyampaikan penilaiannya, bahwa, “Seperti di-framing oleh sebuah akun anonim di media sosial, kami membagikan uang ke warga Madura.”

“Saya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura, memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin,” sebut Said.

Bantah Money Politic

Lebih lanjut, Said juga membantah jika aksi tersebut dinilai sebagai money politic [politik uang].

“Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses, saya menerima uang reses, selaku anggota DPR,” kata Said.

“Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat, dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan,” imbuhnya.

“Sehingga, saya kabarkan ke media juga. Di luar itu, saya ini muslim, saya diwajibkan untuk zakat,” sambungnya lagi.

“Maka saya menunaikan zakat itu bersama kader-kader PDI Perjuangan se-Madura,” lanjut Said.

“Jadi, jangan digiring ke arah [money politic] sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye.”

“Jangankan masa kampanye, caleg saja, saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” kata Said.

“Atas kelakukan akun anonim tersebut, yang menggiring seolah kegiatan yang kami lakukan melanggar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggung jawab,” akuannya.

“Bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama, bukan menebar fitnah,” pungkas Said.

Respons Bawaslu

Kabar ini juga telah sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan pihaknya mengkaji dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop PDIP di masjid.

“Tentu, akan ada penelusuran dugaan [pelanggaran] terhadap kejadian tersebut. Kami akan kaji, jika [terdapat] dugaan pelanggaran.”

Demikian pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas pada Senin (27/3/2023).

Namun, ia mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini.

Sebab, pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran.

Bagja juga belum dapat menjawab ketika ditanya, apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah, atau politik uang.

“Kita tentukan dulu [jenis pelanggarannya], karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi [partai politik peserta pemilu],” tuturnya.

Meski demikian, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu, kontra dengan segala bentuk pemanfaatan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

“Tentu, Bawaslu tetap menyatakan, bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah, tidak diperkenankan,” tutup Bagja.