Berita  

Said Didu Resmi Ditetapkan Sebagi Tersangka Atas Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Luhut

Said Didu Resmi Ditetapkan Sebagi Tersangka Atas Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Luhut

Ngelmu.co – Atas kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dititipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Said Didu sebagai tersangka.

Dilansir dari Kumparan, penetapan mantan Sekretaris BUMN sebagai tersangka itu, tertuang dalam surat dengan nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wadis Tipis Siber Barekrim Polri, Kombes Pol Golkar Pangarso, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.

Saat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan atas kabar tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, justru menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.

“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada kumparan, Kamis (11/6).

Namun, saat dihubungi, Kabepenum Divisi Humas Pollri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, belum memberikan keterangannya.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dukung Said Didu: Penguasa yang Angkuh Justru Akan Jatuh

Diketahui, selain memeriksa Said Didu sebagai tersangka, Bareskrim juga memeriksa saksi, Herubeno.

Pengacara Said, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Sebab menurutnya, apa yang disampaikan bukanlah pencemaran nama baik, melainkan sebuah kritik.