Berita  

Satu Calon Tersangka Kasus Graha Wismilak, Meninggal

Tersangka Graha Wismilak Meninggal

Ngelmu.co – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), telah mengantongi tiga nama calon tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi penerbitan HGB [hak guna bangunan] Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Namun, Kombes Pol M Farman, mengatakan pihaknya batal mengumumkan ketiga nama tersebut, karena salah satunya baru saja meninggal.

“Sementara untuk kita tetapkan, harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka, ada salah satu calon tersangka, meninggal dunia,” kata Farman, Selasa (15/8/2023).

Ketiga calon tersangka ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Mereka adalah pihak penjual bangunan Graha Wismilak.

Lebih lanjut, Farman menjelaskan, dalam periode 1945-1993, gedung tersebut digunakan sebagai Mako Polresta Surabaya Selatan.

“Dikuasai, dalam arti ditempati oleh Polri ini sejak tahun 1945, sampai tahun 1993, tanpa putus.”

“Terakhir, tahun 1993 itu masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” jelas Farman.

Baca juga:

Namun, dalam periode itu, terdapat pihak-pihak yang ingin menguasai gedung melalui HGB.

HGB gedung tersebut sempat mati, kemudian muncul HGB baru, dan diperjualbelikan.

Itulah hal yang menjadi keanehan bagi polisi.

“Anehnya, dalam kurun waktu 1945-1993, pada posisi objek ini masih dikuasai, kok, ya, bisa muncul HGB [lain],” kata Farman.

Muncul HGB bernama Nyono Handoko pada 1992-1993 yang mengeklaim gedung tersebut.

Lalu, gedung itu dijual kepada Wismilak.

“Sehingga, akhirnya ada PPJB [perjanjian pengikatan jual beli] antara Nyono Handoko dengan Willy Walla [pemilik Wismilak] terhadap pembelian HGB yang sudah mati, dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” ujar Farman.

Ia juga menjelaskan, HGB degan nomor 648 dan 649 itu yang dijadikan dasar kepemilikan Graha Wismilak; didasari pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.

Namun, ternyata HGB itu tidak terdaftar di BPN, padahal seharusnya HGB itu muncul berdasarkan SK.

Penyidik pun menganggap bahwa HGB yang dipegang Wismilak saat ini cacat hukum.

Sehingga, penyidik juga akan memeriksa BPN.

“Namun, faktanya ‘kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin, diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” pungkas Farman.

Tanggapan Wismilak

Terpisah, Sutrisno selaku kuasa hukum Wismilak, mengatakan, penyidik tidak memilik dasar hukum untuk menyita dan menyegel Graha Wismilak.

“Itu tidak ada dasar hukumnya, karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak. Sudah 30 tahun lebih, sejak 1993.”

Sutrisno menyampaikan, Wismilak telah membeli gedung itu melalui PT Gelora Djaja dari Nyono Handoko.

“Jadi, 1993, PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu dari seseorang bernama Nyono.”

“Nyono itu yang kemudian mendapatkan tanah dan bangunan itu, termasuk yang melakukan ruislag dengan Polres Surabaya Selatan,” kata Sutrisno.

“Jadi, PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag.”

“Jadi, sertifikat HGB sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan,” kata Sutrisno.