Berita  

Sebut Uang Perjalanan Dinas Kurang, Luhut: Enak karena Bayar Sendiri

Ngelmu.co – Mengeluhkan anggaran uang perjalanan dinas, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut dirinya harus mengeluarkan uang pribadi, jika ingin mendapatkan kenyamanan saat bertugas.

Kata Luhut soal Uang Perjalanan Dinas

Uang Perjalanan Dinas

“Saya sebagai pejabat negara, saya pergi ke mana, hotel saya enak, karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayar kantor kurang,” tuturnya, dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV, di Gedung BPK RI, Jakarta, seperti dilansir Detik, Senin (6/1).

Luhut yang merasa kurang puas dengan ketentuan tersebut pun mengaku ingin, aturan terkait bisa diperbaiki.

Sebab menurutnya, para deputi harus menginap terpisah, karena anggaran masing-masing dari mereka, tak cukup untuk bermalam di hotel yang sama.

“Yang parah lagi, para deputi saya, kalau pergi itu sering enggak satu hotel dengan saya, karena uangnya enggak cukup,” kata Luhut.

Ia pun merasa, ketentuan perjalanan dinas pemerintah perlu ditinjau kembali.

Luhut juga meminta, agar perubahan penggunaan anggaran perjalanan dinas, tak dianggap sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi, saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan,” ujarnya.

“Padahal bisa dihindari. Arena komplain dari Eselon I, II, dan III, ya itu sama saja,” sambung Luhut.

Hal itu ia sampaikan, sebagai tanggapan atas pernyataan BPK, yang akan menyoroti perjalanan dinas instansinya itu.

“Tapi kalau saya boleh kritik sedikit pada Ibu Isma (Anggota IV BPK RI), ya ada masalah belanja barang dan SPD (Surat Perjalanan Dinas),” kata Luhut.

“Ya memang ini masalah komplain semua rakyat ini, dari tingkat menteri sampai bawah,” lanjutnya.

Baca Juga: Susi Kritik Sikap Lembek Prabowo-Luhut Tangani Pencurian Cina di Natuna

Sebelumnya, dalam pembukaan Entry Meeting, Anggota IV BPK RI, Isma Yatun menyatakan, berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 di Kemenko Maritim, BPK akan menyoroti penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas, yang akan tertuang dalam laporan keuangan tahun 2019.

Uang Perjalanan Dinas

“Untuk Kemenko Kemaritiman, kami akan perhatikan belanja barang, khususnya belanja perjalanan dinas,” jelas Isma.

Sementara permintaan Luhut, mendapat tanggapan dari Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.

Ia mengatakan, ketentuan perjalanan dinas adalah anggaran pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artinya, dalam hal ini, yang memegang wewenang adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Harus paham betul, BPK RI ini tidak membuat aturan, tapi kami memeriksa berdasarkan aturan yang ada,” kata Agung.

“Nah, aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Menkeu, oleh PMK,” pungkasnya.