Berita  

Sempat Dibela Ketua Satgas, Halpian Kini Dipecat PDIP Sumut

Ngelmu.co – Ketua Satgas Cakra Buana PDIP Sumatra Utara (Sumut) Darmawansyah Sembiring, sempat membela kadernya Halpian Sembiring Meliala.

Meski pria pengendara mobil itu terekam kamera CCTV, memukul dan menendang remaja laki-laki berinisial FAL, di parkiran sebuah minimarket.

“Sebenarnya itu tidak sesuai dengan yang diberitakan, sampai malam ini kita sedang menyelesaikan masalah itu. Perlu kita klarifikasi, itu melanggar UU ITE,” tutur Darmawansyah.

Ia juga bilang, saat peristiwa terjadi, FAL mengeluarkan kata-kata kasar kepada Halpian, dan membuat yang bersangkutan melakukan pemukulan.

“Itu anaknya terlalu kasar sama beliau itu, disuruh geser mobil, bentak-bentak orang tua,” ujar Darmawansyah.

“Ibaratnya, kita orang tua dibentak. Ada saksi kunci kejadian itu,” klaimnya, Jumat (24/12/2021), mengutip Detik.

Wakil Ketua PDIP Sumut Aswan Jaya juga buka suara mengenai persoalan ini.

“Benar memang [kader Satgas],” jawabnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021) malam, mengutip Merdeka.

“Kalau dari keterangan [pelaku], yang dipukul itu sebelumnya bentak-bentak, berkata kasar, menuduh mobil itu menghalangi sepeda motornya,” sambung Aswan.

Lebih lanjut, ia bilang, pemukulan sebenarnya dapat dicegah, jika FAL punya inisiatif untuk mengeluarkan sepeda motornya tanpa menyuruh HSM memundurkan mobil.

“Dilihat dari sisinya, masih ada jaraknya untuk bisa keluar,” kata Aswan.

“Mungkin saja ada pihak yang menggoreng [isu] ini, karena [HSM] dari Satgas PDI Perjuangan, tapi untuk kronologi detailnya saya belum tahu,” jelasnya.

Kini Dipecat

Sehari kemudian, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon, memberikan tanggapan berbeda.

Ia mengaku menyesalkan ulah Halpian–sebagai kader Satgas Cakra Buana PDIP–yang memukul dan menendang FAL.

“Kita sangat menyesal dan sangat kecewa dengan ulah ataupun tindakan menghakimi, karena saya tonton di videonya mungkin itu ada CCTV,” akuan Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

“Jadi sudah lihat, sangat kecewa dengan ulah anak buah saya yang menghakimi dengan tidak menghargai, menghormati hukum,” sambungnya, mengutip Detik.

“Jadi, ya, itu prinsipnya kita kecewa. Nanti akan mengambil tindakanlah yang tegas. Kita akan kumpulkan dulu keterangan-keterangannya,” imbuhnya lagi.

Rapidin juga minta maaf. “Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf.”

“Atas ulah atau arogansi kader kita. Ia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut,” ungkapnya melanjutkan keterangan.

Lalu, dalam keterangan tertulis, Rapidin mengaku telah memberhentikan Halpian dari jabatannya sebagai Sekretaris Satgas Cakra Buana DPD PDIP Sumut.

“Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDI Perjuangan,” sebutnya.

Rapidin juga berpesan, agar Satgas mereka tidak arogan. “Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halpian Sembiring Meliala.”

“Karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” jelas Rapidin.

Tidak Berkaitan dengan Partai

Rapidin juga menekankan, tindakan Halpian adalah tindakan pribadi; tidak ada sangkut pautnya dengan partai.

DPD PDIP Sumut juga tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan.

“Kita sudah agendakan, pascaliburan Natal untuk mengumpulkan para komandan Satgas,” kata Rapidin.

Pihaknya hendak mengevaluasi sekaligus melakukan perbaikan sistem dan manajemen kesatgasan mereka.

“Agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ujar Rapidin.

Sementara Darmawansyah yang sempat membela Halpian, kini juga mengapresiasi respons cepat Kapolrestabes Medan beserta jajarannya [dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus ini secara profesional].

“Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, dan menunggu hasil dari pihak kepolisian terkait perihal tersebut,” tuturnya.

Darmawansyah juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menyikapi pemberitaan media juga media sosial.

Ia berharap publik tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang mengintervensi Satgas DPD PDIP Sumut.

“Kami Satgas PDI Perjuangan DPD Sumatra Utara akan menyikapi kasus ini secara saksama, dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya.”

“Saya berharap kita semua dapat menunggu dengan sabar proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai hasilnya,” kata Darmawansyah.

Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Halpian sebagai tersangka atas pemukulan di parkiran sebuah minimarket.

Polisi juga mengungkap nomor kendaraan Halpian, yang ternyata tidak terdaftar di Samsat.

“Kita agak kesulitan, dari tanggal 16 baru bisa kita amankan kemarin [re: Jumat, 24 Desember 2021], karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat.”

“Dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (25/12/2021).

Polrestabes juga mengamankan mobil Halpian, untuk mendalami apakah itu mobil milik tersangka atau bukan.

Namun, Halpian tidak ditahan, ia hanya dikenai wajib lapor.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun, dan yang bersangkutan wajib lapor.”

Demikian jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.

Dalam kasus ini, Halpian terjerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga: