Sempat Mangkir, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Ngelmu.co – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya sempat mangkir. Ia diperiksa sebagai saksi, terkait kasus suap proyek PUPR, untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA).

“Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI F-PKB) saksi HA, TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, seperti dilansir Detik, Rabu (29/1).

Wakil Ketua DPR RI itu tiba di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB.

Mantan Menaker, Hanif Dhakiri, hingga mantan Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, nampak mendampingi Cak Imin.

Namun, keduanya hanya mengantar hingga lobi, sementara pihak Cak Imin, belum memberikan keterangan apa pun.

Pemanggilan Cak Imin dibutuhkan, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Cak Imin pernah dipanggil KPK, tepatnya Selasa (9/11/2019), tetapi saat itu ia mangkir.

Cak Imin yang bersurat ke KPK, menyatakan belum bisa memenuhi panggilan, karena sedang dinas ke luar negeri, sampai Desember 2019 lalu.

“Surat yang terakhir disampaikan itu, yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR, dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember (2019),” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Proyek PUPR, KPK Panggil Cak Imin

Sementara untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), di Januari 2016.

Saat itu, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti, diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR.

Mengembangkan kasus tersebut, KPK mengungkap, sebanyak 12 orang terlibat, termasuk pengusaha HA, Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group).

Ia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX, Amran Mustary dan Damayanti.

Suap dari HA kepada Amran, KPK duga sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar.

Sementara kepada Damayanti, HA diduga memberi suap sebesar Rp1 miliar.

Uang suap untuk keduanya, diduga diberikan oleh HA secara bertahap, pada 2015 lalu.