Siap-siap! Rupiah Anjlok, Pertamina Rencanakan Menaikkan Harga Pertalite dan Pertamax

 

Kabar tak sedap datang di awal Ramadhan. PT Pertamina (Persero) rencananya akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, jenis Pertalite dan Pertamax karena anjloknya rupiah.

“Kami sedang mengkaji (penyesuaian harga BBM nonsubsidi),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di kantor Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas), Rabu (16/5) seperti diberitakan CNN Indonesia.

Nicke mengungkapkan bahwa perseroan sekarang sedang fokus untuk mempersiapkan pasokan premium penugasan di seluruh Indonesia. Saat ini masih terdapat sebanyak 1.926 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura, dan Bali yang tidak menjual premium. Namun, sebanyak 571 SPBU diantaranya siap menjual premium kembali karena memiliki tangki timbun lebih dari satu.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menunggu diteken Presiden Joko Widodo. Dalam beleid revisi baru, pemerintah memasukkan wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebagai ruang lingkup penjualan wilayah penugasan premium.

“Fokus kami pada penyiapan premium dari revisi perpres 191/2014 itu dan di waktu bersamaan kami akan mengusulkan untuk harga (BBM nonsubsidi) tetapi kami belum mengusulkan,” katanya.

Sebagian minyak mentah Pertamina masih harus diimpor mengingat produksi dalam negeri tak mencukupi kebutuhan bahan bakar domestik. Sebagai gambaran, produksi minyak domestik hanya berkisar 800 ribu barel per hari sementara konsumsinya mencapai dua kali lipatnya.

Nicke mengungkapkan perseroan telah melakukan lindung nilai (hedging) untuk transaksi impor setiap tahunnya untuk menyiasati votalitas rupiah.

“Semua bisnis pasti akan terkena dampak (pelemahan rupiah terhadap dolar AS) namun bagaimana mitigasinya,” ujarnya.

Pertamina sendiri sudah menaikkan harga BBM non subsidi jenis Pertalite pada Maret lalu. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penentuan harga BBM nonsubsidi harus mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.