Berita  

Soal Ketua KPU Berduaan dengan Wanita Emas

Ketua KPU Wanita Emas

Ngelmu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengaku melakukan perjalanan pribadi dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein (Wanita Emas).

Mereka ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menziarahi sejumlah pantai dan goa.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan bahwa fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan.

Bahwa, Hasyim dan Hasnaeni, berduaan pergi ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.

Mereka bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat. Wanita emas yang memesan dan membayar tiketnya.

Setibanya di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni, langsung menuju Goa Langse, Partai Parangkusumo, dan Pantai Baron; untuk berziarah.

Kegiatan ziarah itu berlangsung hingga 19 Agustus 2022, pukul 05.00 WIB.

Setelahnya, Hasnaeni mengantarkan Hasyim ke sebuah hotel bintang lima di pusat Kota Yogyakarta.

Raka bilang, pada 18-20 Agustus 2022 itu seharusnya Hasyim, menghadiri agenda resmi selaku Ketua KPU.

Berdasarkan surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022, agendanya adalah penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu [Hasyim] mengakui secara sadar, telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II [Hasnaeni], selaku Ketua Umum Partai Republik Satu, yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024,” jelas Raka, Senin (3/4/2023).

DKPP pun menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum parpol di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Terlebih, saat itu KPU tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu, sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga:

Lebih lanjut, DKPP juga menilai Hasyim, telah melakukan tindakan tidak pantas dan tidak patut.

Sebab, sebagai penyelenggara pemilu, Hasyim seharusnya memegang prinsip mandiri, dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan berpihak kepada parpol tertentu.

“DKPP menilai teradu, terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” kata Raka.

Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga menyatakan Hasyim, melanggar kode etik, karena aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni; melalui WhatsApp, dan membicarakan topik pribadi.

Meski demikian, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim, tidak terbukti melecehkan Hasnaeni.

Sebab, tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan dalil tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Sebagai catatan, Wanita Emas mendalilkan Hasyim, melecehkannya dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta pemilu.

KPU RI pada 14 Oktober, menyatakan Partai Republik Satu, tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekitar dua bulan setelah dinyatakan tidak lolos, wanita berusia 46 tahun itu pun mengungkap dugaan pelecehan seksual, dan mengadukan Hasyim ke DKPP.

Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu, Hasyim Asya’ri, selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Adapun Hasyim, enggan menanggapi putusan DKPP ini.

Ia hanya mau memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu pemilu lainnya.