Berita  

Soal Pembebasan Napi, Yasonna: Hanya Orang Tumpul Kemanusiaan yang Tak Terima

Yasonna Bebaskan Napi

Ngelmu.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menanggapi protes yang muncul terkait kebijakan pembebasan napi, demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), di dalam Lapas dan Rutan yang kelebihan kapasitas.

Menurutnya, pihak yang tak bisa menerima kebijakan tersebut, hanyalah orang yang tumpul rasa kemanusiaannya.

“Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya, dan yang tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas,” kata Yasonna, seperti dilansir Antara, Ahad (5/4).

Bahkan menurutnya, kritik terhadap kebijakan pembebasan narapidana itu, ada yang tak berdasarkan fakta.

“Yang tidak enak itu, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial,” sambungnya.

Padahal, lanjut Yasonna, banyak negara di dunia yang juga telah merespons imbauan PBB tersebut.

Seperti Iran yang membebaskan 95 ribu orang, termasuk mengampuni 10 ribu tahanan, dan Brazil yang membebaskan 34 ribu narapidana.

“Sekadar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, ‘it’s against humanity’,” tegas Yasonna.

Diketahui, dirinya memang telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, 30 Maret 2020 lalu.

Di mana sebanyak 30 ribu-an narapidana dan anak, akan dibebaskan, dengan klaim, menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.

“Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan,” pungkas Yasonna.

Perlu diketahui, salah satu pihak yang tegas memprotes kebijakan terkait pembebasan napi itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menyampaikan keberatan, terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, dan telah menjalani 2/3 masa tahanan, melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Pasalnya, menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi tak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Data Kemenkumham pada 2018 menyebut, bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang, di mana koruptor hanya 4.552 orang di antaranya.

Artinya, narapidana korupsi hanya 1,8 persen, dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: COVID-19: Napi Indonesia Mulai Dibebaskan, Tahanan Turki Justru Bantu Produksi Masker untuk RS

Perlu diketahui, program asimilasi dan integrasi, tak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi.

Hal itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Namun, dalam perkembangannya, Yasonna berencana merevisi PP tersebut.

Ia merinci, setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi, melalui mekanisme revisi PP tersebut:

1. Narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

2. Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

3. Narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

4. Narapidana WNA asing sebanyak 53 orang (rencana yang mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi).