Berita  

Stafsus Tito Tanggapi Gugatan Busyro Muqoddas Cs: Pilkada Tekan Penularan COVID-19

Busyro Gugat Pilkada Stafsus Tito

Ngelmu.co – Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas–dan teman-temannya–menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas gelaran Pilkada Serentak 2020, yang tetap akan dilakukan, di tengah pandemi COVID-19.

Staf Khusus Tito, yakni Kastorius Sinaga, pun menanggapi gugatan Busyro cs.

Ia yang mengatakan, Pilkada 2020 merupakan perintah undang-undang, juga membeberkan sejumlah argumen, bahwa gelaran tersebut justru efektif menekan laju penularan COVID-19.

“Singkatnya, hingga sekarang, Pilkada sangat kondusif menekan angka penularan COVID-19,” kata Kastorius, mengutip Tempo, Kamis (19/11).

Secara regulasi, lanjutnya, keputusan mundurnya Pilkada 2020, dari 23 September, menjadi 9 Desember mendatang, sudah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu, kata Kastorius, juga merupakan keputusan bersama antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan pemerintah [Kemendagri].

Pengambilan keputusan tersebut, sambungnya, setelah melewati tiga bulan pembahasan di atas rekomendasi Gugus Tugas COVID-19, dan Menteri Kesehatan.

Seluruh pemangku kepentingan–termasuk paslon di Pilkada 2020–menurut Kastorius, memiliki kesepakatan.

Menjadikan kontestasi ini sebagai ajang gerakan bersama melawan COVID-19, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Termasuk kampanye tatap muka dengan batasan 50 peserta, serta larangan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Jika Langgar Prokes, Ini Kata Mantan Ketua MK

Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri, kata Kastorius, melakukan pemantauan harian, pekanan, hingga bulanan, terkait kepatuhan terhadap prokes di Pilkada 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran prokes di semua tahapan Pilkada, sudah dilakukan.

Hasil pemantauan, jelas Kastorius, menunjukkan kampanye berlangsung kondusif.

Pelanggaran prokes dari 10 ribu lebih kampanye tatap muka yang digelar oleh 650 paslon, lanjutnya, hanya 2,2 persen.

“Tidak ada terjadi kerumunan atau pengerahan massa yang masif,” ujar Kastorius.

“Pelanggaran 2,2 persen, ini juga bersifat minor. Peserta kampanye hanya melewati sedikit di atas 50 orang,” akuannya.

Bawaslu dan Penegakkan Hukum Terpadu, kata Kastorius, selalu memberi sanksi serta teguran, bagi mereka yang terbukti melanggar.

Dari data yang dipaparkan Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, menurutnya, tercatat tingkat penularan dan zona merah daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020, menurun signifikan.

“Artinya, kami bersyukur bahwa kekhawatiran Pilkada menjadi klaster baru penularan COVID-19, tidak terjadi,” kata Kastorius.

Sebelumnya, Busyro cs, yakni wartawan senior dan aktivis HAM, Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan, Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan, Irma Hidayana; dan aktivis HAM, Elisa Sutanudjaja, menggugat keputusan melanjutkan Pilkada 2020 ke PTUN Jakarta.

Di mana sidang perdana perkara tersebut, digelar pada Kamis (19/11) kemarin.