Berita  

Syukur KH Cholil ketika Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Akui Pancasila

Cholil Abu Bakar Ba'asyir

Ngelmu.co – Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis bersyukur, ketika mengetahui Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

“Walhamdulillah. Pancasila dan UUD NRI Indonesia, sangat mirip dengan shahifah Madinah, dasar negara yang dipimpin langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

“Kalau ada muslim yang menolaknya, pasti karena salah paham, paham yang salah, dan akhirnya tidak mau paham.”

Demikian pernyataan Kiai Cholil, seperti Ngelmu kutip dari akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, Rabu (3/8/2022).

Seperti diketahui, viral video Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Dalam video tersebut, pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, itu menyebut jika dulunya, ia menilai Pancasila adalah syirik.

Namun, pandangan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, kini berubah.

Menurutnya, tidak mungkin para ulama pendiri bangsa menyetujui Pancasila, jika benar-benar memang.

“Dulunya saya [memandang] Pancasila itu syirik. Saya begitu dulu,” tutur Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, dalam video.

“Tapi setelah saya pelajari selanjutnya, enggak mungkin ulama menyetujui dasar negara syirik… itu enggak mungkin,” sambungnya.

“Karena ulama itu, mesti niatnya ikhlas,” jelasnya lagi.

Video itu terunggah di akun Facebook KataKita pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tampak berbicara menggunakan mikrofon.

“Indonesia berdasar Pancasila, itu mengapa disetujui ulama? Karena dasarnya tauhid, Ketuhanan yang Maha Esa.”

“Ini pun pengertian saya terakhir,” tegasnya, yang juga telah dibenarkan oleh sang putra, Abdul Rochim.

Menurutnya, video sang ayah diambil sekitar tiga bulan lalu. “Betul, itu video sudah cukup lama, sekitar tiga atau empat bulan lalu.”

Baca Juga:

Adapun Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021) lalu.

Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang menyatakan kebebasannya.

“Telah menjalani vonis 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.”