Ngelmu.co – Ternyata Setya Novanto kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Setnov kembali menjadi tersangka untuk kasus e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor 113/01//10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang ditandatangi oleh Aris Budiman.
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku belum mengetahui kabar ketua umumnya menjadi tersangka lagi. Setahu Idrus Marham status tersangka Setya Novanto sebelumnya telah digugurkan oleh sidang praperadilan.
“Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu. Tetapi kalau ada proses seperti itu, kita hargai proses itu. Tapi saya belum tahu sampai sekarang. Saya belum tahu sampai sekarang kalau ada itu,” ucap Idrus di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, (6/11).Â
Menurut Idr, keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP seharusnya sudah terbantahkan oleh sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar. Oleh karena itu pula Novanto bisa kembali aktif memimpin DPR dan Golkar.
“Pernyataan itu kan belum kita jadikan dasar, tetapi kita tetap percaya bahwa sekarang ini Pak Novanto masih… setelah memenangkan praperadilan. Ya tentu dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Itu aja,” kata Idrus.
Setya Novanto ditetapkan tersangka yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Novanto disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan banyak lagi yang lainnya.