Berita  

Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati!

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ngelmu.co – Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Sambo, divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan perbuatan, membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, secara bersama-sama.”

Demikian pernyataan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, pidana mati,” sambungnya.

@ngelmuco #FerdySambo ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Sambo juga dinyatakan bersalah, melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suami Putri Candrawathi itu juga dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap Putri, tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap korban selaku ajudan suaminya.

Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, kata hakim, tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo, telah terbukti.

Selain itu, hakim juga meyakini Sambo, menggunakan sarung tangan hitam, serta ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya, perbuatan Sambo yang mencoreng citra Polri.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo.

Baca Juga:

Sebelumnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo, terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup,” sambung JPU.

Jaksa meyakini Sambo, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meyakini Sambo, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, tegas Jaksa.

Maka jaksa, menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.