Berita  

Terima Penghargaan, tapi di Hari yang Sama Firli Bahuri juga Ditetapkan Jadi Tersangka

Penghargaan Firli Bahuri Tersangka

Ngelmu.co – Rabu, 22 November 2023, Firli Bahuri–sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)–menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara Anugerah Reksa Bandha.

Sayangnya di hari yang sama, Firli juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi.

Firli terjerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terima Penghargaan

KPK mendapat penghargaan dari Kemenkeu dalam acara Anugerah Reksa Bandha.

Penghargaan khusus diberikan dengan kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Sebagai Ketua KPK, Firli menerima langsung penghargaan tersebut.

Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban.

Sembari berjalan menuju panggung, Firli sempat mengacungkan jempol.

“Penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi diberikan kepada… Selamat kepada KPK.”

Demikian pernyataan pembawa acara Anugerah Reksa Bandha di Aula Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Firli memang bukan satu-satunya, karena penghargaan juga didapat oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai juara I Kualitas Pelaporan BMN Kelompok II.

Penghargaan khusus juga diberikan kepada KemenPAN-RB sebagai kementerian yang secara strategis memosisikan indeks pengelolaan aset sebagai bagian dari evaluasi reformasi birokrasi, serta beberapa K/L lainnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengadakan Anugerah Reksa Bandha sebagai apresiasi tahunan kepada para pemangku kepentingan terpilih.

Pihak-pihak yang telah mengelola, memanfaatkan, menertibkan, dan menggunakan BMN dengan baik, serta memanfaatkan jasa lelang negara.

Baca juga:

Posisi Firli

Terlepas dari itu, Firli tengah menjadi sorotan, lantaran terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Belum lagi dirinya yang juga sedang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik; buntut pertemuannya dengan Syahrul.

Polisi pun menyita sederet barang dan dokumen Firli, seperti LHKPN, kunci mobil, hingga dompet.

Tujuannya untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut.

Jadi Tersangka

Jika dari Kemenkeu, KPK menerima penghargaan, Firli yang masih menyandang status sebagai Ketua KPK justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.”

Demikian pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli, lanjutnya, diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Sejumlah pasal pun menjerat Firli Bahuri.

Berikut pernyataan lengkap Polda Metro Jaya saat menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan:

  1. Melengkapi administrasi penyidikan pasca-atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;
  4. Melakukan pemberkasan perkara; dan
  5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.