Uhuy! Terbitkan Pergub Pulau G, Djarot Berpotensi Jadi Tersangka!

Ngelmu.co – Djarot Saiful Hidayat saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta sempat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017, tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2017. Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut berbuntut panjang.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyatakan, Pergub yang diterbitkan Djarot hanya beberapa hari sebelum lengser dari kursi DKI-1, pada 2 Oktober itu berpotensi menyeret Djarot ke dalam jeruji besi oleh KPK.

“Djarot tidak bisa tidur nyenyak karena berpotensi menjadi tersangka.‎ KPK saat ini sedang menelusuri itu, makanya kemarin Sekda, Kepala Bappeda, sampai pimpinan dewan diperiksa semua,” papar Amir saat berbincang dengan wartawan di DPRD DKI, Jakarta, Kamis, 2 November 2017.

Menurut Amir, hal tersebut karena Pergub 137 terindikasi bermasalah. Adapun masalah Pergub 137 tersebut antara lain adalah dia dikeluarkan sebelum Perda Tata Ruang Zonasi disahkan. Selain itu, ada juga kaitannya dengan perbedaan hasil pembahasan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp 10 juta menjadi hanya Rp 3 juta.‎

“KPK sekarang sedang menelusuri ini, karena ada indikasi main,” tutur Amir.

Amir juga menagtakan kemungkinan alasan dari Presiden Jokowi yang membantah bahwa dirinya telah memberikan izin reklamasi saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI.

“Makanya, kita jangan kaget kalau tiba-tiba Jokowi kemarin menegaskan jika dirinya tidak terlibat apapun dengan reklamasi. Jokowi ngaku tak pernah cawe-cawe soal reklamasi baik waktu jadi Presiden maupun waktu Gubernur. Dia mau cuci tangan karena sadar ini barang busuk,” ungkap Amir.

Diketahui sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 itu terbit pada 2 Oktober lalu. Penerbitan Pergub 137 tersebut hanya beberapa waktu berselang dirinya lengser dari kursi nomor satu Jakarta tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan peraturan gubernur itu akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G. Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

“Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya,” kata Tuty di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10/2017).

Tuty mengatakan bahwa Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Hal tersebut dikarenakan dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.

“Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya,” kata Tuty.

Selain itu, Sekertaris Daerah DKI Saefullah menyatakan bahwa bahwa pembahasan dua Raperda reklamasi di DPRD DKI dipastikan tidak bisa dilanjutkan di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Saefullah mengatakan pembahasan terpaksa dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (31/10/2017), mengaku dimintai keterangan soal korporasi dan Pulau G berkaitan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G,” kata Taufik.

Lebih rinci, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menjelaskan materi yang dipertanyakan terkait Pulau G. Khususnya mengenai Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G. PRK atau urban design guidlines merupakan panduan perencanaan kawasan yang memuat beragam kriteria guna pembangunan, baik fisik sarana prasarana (sapras) dan fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas, maupun lingkungan.

“Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PRK, itu yang dipertanyakan. Kita kan gak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot. Justru ditanya soal itu saja, karena kami kan gak paham keluarnya Pergub itu,” sambung Taufik.

 

Nah, akan seperti apakah ke depannya?