Untuk Bisa Angkat Doni Jadi Kepala BNPB, Jokowi Terbitkan Perpres 1/2019?

Doni Monardo

Ngelmu.co – Pengangkatan Letjen TNI Doni Monardo sebagai Kepala BNPB menjadi pro dan kontra . Hal itu disebabkan harus prajurit yang telah pensiun yang bisa menjadi Kepala BNPB. 

Pro-kontra pengangkatan Doni terjawab dengan dikeluarkannya Perpres No.1 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Perpres baru tersebut menjawab kebolehan perwira TNI aktif bisa menjabat Kepala BNPB.

Menurut Deputi V bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardani, Perpres No.1 Tahun 2019 mengatur pelibatan Kemenko Polhukam di dalam BNPB. 

“Pemerintah sudah menerbitkan Perpres No.1 Tahun 2019 yang mengatur pelibatan kemenko Polhukam di dalam badan BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh Prajurit Aktif TNI (Pasal 63),” papar Jaleswari, Rabu (9/1), dikutip dari Kumparan.

Jaleswari menyatakan bahwa proses perubahan perpres BNPB sebenarnya sudah berjalan selama setahun atau sejak Desember 2017 yang melibatkan berbagai stakeholder terkait seperti Kementerian PAN RB dan Kemenkumham.

Sebab, kata Jaleswari, perubahan Perpres dilakukan karena kebutuhan untuk menata ulang arsitektur penanganan bencana, untuk mengatasi potensi kegentingan akibat bencana alam.

Jaleswari mengatakan bahwa perubahan perpres soal BNPB didasarkan pada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 1 poin 10 mengenai tanggap darurat yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban. 

Jaleswari memaparkan bahwa status Doni yang masih perwira TNI aktif, menurut PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 32 diperbolehkan. Sebab, menurut PP tersebut, prajurit TNI dapat menempati jabatan di instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Perpres No.1 Tahun 2019 pun, menurut Jaleswari, konsisten dengan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 ayat (2) yang menyatakan prajurit aktif TNI dapat menduduki posisi di 10 Kementerian atau Lembaga, termasuk fungsi pencarian dan evakuasi korban.

Maka, tegas Jaleswari, terbitnya Perpres No.1 Tahun 2019, penempatan prajurit aktif sebagai Kepala BNPB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.