Berita  

UU KPK Bikin Lembaga Antirasuah ‘Sekarat’, Pakar Hukum: Bubarkan Saja, Bangun yang Baru

Zainal Arifin Bubarkan KPK Bangun yang Baru
Foto: YouTube/LP3ES Jakarta

Ngelmu.co – Pakar hukum menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuat lembaga antirasuah Indonesia, ‘sekarat’.

“KPK, sekarang itu hanya menunjukkan dia masih berdenyut, tapi sebenarnya sekarat.”

Demikian kata pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, mengutip kanal YouTube LP3ES [Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial].

Dalam diskusi daring bertajuk, ‘Apa Kabar Penegakan Anti-Korupsi dengan UU KPK Baru?‘, ia juga menilai, bahwa KPK lebih baik dibubarkan.

“Saya berani membangun narasi, bubarkan saja KPK yang sekarang, dan lebih baik membangun KPK yang baru,” imbuhnya, Senin (19/4).

Mengapa demikian?

Pasalnya, dengan UU KPK yang baru, kata Zainal, denyut KPK tersisa hanya karena peran satu dua orang yang masih konsisten [memberantas korupsi].

Ia juga mencontohkan, kasus suap bekas Komisioner KPU [Komisi Pemilihan Umum] Wahyu Setiawan.

Zainal menilai, pengungkapan perkara tersebut belum tuntas, karena pemberi suap belum diadili.

Begitu pun dengan sumber uang perkara yang masih ‘abu-abu’.

“Padahal pengakuannya banyak. Ada yang mengatakan dari salah seorang Sekjen partai,” kata Zainal.

“Ada yang mengatakan dari sini… tapi kemudian, sampai sekarang tidak diperiksa,” bebernya.

“Enggak ada penegakan hukumnya. Bahkan, orang yang membawa itu, Harun Masiku, kemudian ‘hilang’,” sindirnya.

“Jadi, di level satu saja enggak jelas,” tegas Zainal yang bahkan memprediksi, bahwa KPK akan benar-benar ‘tamat’.

“Saya termasuk yang mengatakan tinggal menunggu waktu. Juni sampai sekitar Oktober, mereka akan khatam semua,” ujarnya.

Tepatnya, ketika seluruh pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana amanat UU 19/2019 tentang KPK.

“Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen,” kritik Zainal.

“Adanya [hanya] penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. [Maka sama saja] KPK khatam,” sambungnya.

Zainal juga menilai, alih status pegawai KPK, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat menangani perkara.

Peralihan status tersebut juga akan membuka celah, tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah.

Khususnya saat menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian.

Masyarakat juga harus menagih komitmen kepada para pemimpin politik di masa mendatang, kata Zainal.

Ketegasan untuk membangun KPK baru, karena, “UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi, dan menguatnya formalitas.”

Baca Juga: Busyro Muqoddas, Jangan Kira 19.000 Hektare Tak Ada Makna Politiknya”

Pada Rabu (10/3) lalu, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan.

“Insya Allah, pegawai KPK akan beralih menjadi ASN, dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021,” tuturnya.

“Dengan semangat hari lahirnya Pancasila,” sambung Firli, mengutip Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 [tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara].