[Video] Yuks Mengungkap Pemilik Alexis!

Hotel Alexis (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Gubernur DKI, Anies Baswedan menolak daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

“Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” kata Anies kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edy Junaedi, menyatakan bahwa penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” kata Edy.

Pihak Alexis juga sudah membuat pernyataan pada siang tadi, Selasa, 31 Oktober 2017. Legal Staff and Corporate Affairs Alexis Group, Lina Novita, menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada praktik prostitusi dan peredaran narkoba di griya pijat Alexis. Lina menegaskan juga bahwa Alexis tidak pernah melanggar satu aturan pun. Bahkan Lina menyebut bahwa Alexis selama ini merupakan penyumbang pajak nyata dan besar bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Sampai saat ini di hotel dan griya pijat tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun asusila. Kami taat pajak penyumbang pajak nyata. Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun,” ujar Lina saat menggelar konferensi pers di Alexis, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10). 

Lina menjelaskan bahwa hotel dan griya pijat Alexis merupakan sebuah tempat usaha yang beroperasi sudah sesuai dengan perizinan yang diberikan oleh Pemprov DKI. Perizinan yang dijadikan pegangan oleh Alexis dalam menjalankan usahanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu hotel, spa dan griya pijat.

Lalu siapa sebenarnya pemilik dari Hotel dan Griya Pijat Alexis? 

Pemprov DKI menyebutkan bahwa hotel Alexis merupakan bagian dari lini usaha PT Grand Ancol Hotel. Berdasarkan dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM terdapat nama PT Grand Ancol Hotel yang pertama kali didaftarkan sebagai tempat berusaha pada tahun 2007. 

Awal mula saat Alexis memulai usahanya, modal saham adalah Rp 33.244.932.000. Pemegang saham dari Alexis diketahui bernama Sudarto dan Djoko Sardono yang masing-masing mengisi posisi direktur. 

Kemudian, selama beberapa tahun, Alexis berganti kepengurusan. Restrukturisasi posisi direktur terbaru dilakukan pada tanggal 10 Juni 2016 lalu. 

Saat itu, posisi Djoko Sardono yang menjadi komisaris digantikan oleh Andris Tanjaya. Pada dokumen tersebut Andris diketahui tinggal di salah satu wilayah di Jakarta. 

Namun anehnya, meski saat menjadi komisaris, Djoko Sardono tidak memiliki saham sama sekali. Seluruh saham Grand Ancol dimiliki oleh dua perusahaan yaitu Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited.

Suasana lantai 7 Alexis (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)

Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan cangkang yang beralamat di tempat yang sama, yakni Palm Grove House PO BOX 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands. Perusahaan cangkang sendiri adalah sebuah istilah perusahaan yang secara administratif legal dan berbadan hukum namun perusahaan tersebut tak ada wujudnya.

Akan tetapi saat diinvestigasi lebih dalam, berdasarkan dokumen dari Offshore Leaks Database yang merupakan hasil dari himpunan yang dilakukan oleh International Consortium of Investigative Journalist, kedua perusahaan tersebut ternyata tidak berada di alamat seperti yang ada di dokumen Ditjen AHU, Palm Grove House PO BOX 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands

Sedangkan pada alamat tersebut, Palm Grove House PO BOX 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands, terdapat 38 perusahaan cangkang dari berbagai wilayah. Perusahaan-perusahaan cangkang yang disebutkan beralamat di Palm Grove House PO BOX 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands, di antaranya adalah Global Venture Asia Limited, Premium Capital Overseas Limited dan lain-lain.

Jadi, sipakah pemilik sebenarnya dari Alexis menurut sobat?

Berikut cuplikan video saat para wartawan diizinkan memasuki lantai 7 dari hotel Alexis yang selama ini sangat tertutup. Bahkan kamera HP tidak diperkenankan untuk digunakan saat berada di lantai 7 tersebut.