Vonis Bagi Anniesa dan Suami, Bos First Travel

Bos First Travel

Ngelmu.co – Hakim ketuk palu bagi Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman dengan vonis penjara. Kedua Bos First Travel tersebut terbukti menipu ribuan calon jemaah umrah yang mendaftar di First Travel.

Dilansir dari Kumparan, Bos First Travel itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut,” ujar hakim ketua Sobandi di PN Depok, Rabu (30/5).

Hakim memberikan vonis pidana penjara bagi kedua Bos First Travel tersebut. Andika dipidana selama 20 tahun dan Anniesa dipidana selama 18 tahun. Selain pidana penjara, kedua Bos First Travelharus membayar denda sebanyak Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Andika Surahman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara 18 tahun,” tegas hakim.

Baca juga: Istri Bos First Travel Anniesa Hasibuan Menangis di Persidangan

Kedua Bos First Travel telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.

Herman menyatakan bahwa total aset uang yang dimiliki First Travel sebanyak Rp8,8 miliar. Jika digabung dengan aset barang bergerak, tanah, rumah, dan apartemen, totalnya mencapai Rp40 miliar. Sementara kerugian 63.310 calon jemaah mencapai Rp905 miliar. Aset yang mereka miliki tak cukup untuk menutupi kerugian jemaah.

Diketahui bahwa Jaksa sebelumnya menuntut Andika dan Anniesa hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Dengan demikian, vonis untuk Andika sesuai tuntutan, sedang untuk Anniesa lebih ringan. Di lain pihak, beberapa saat sebelum sidang vonis dimulai hari ini, Andika menyebut kelewatan bila dia dihukum 20 tahun penjara dan dia akan mencari upaya hukum lainnya.

Dinyatakan bahwa Anniesa dan Andika menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka kerap membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan dan lainnya. Tak hanya itu, mereka juga kerap bolak-balik ke Eropa dengan menggunakan uang jemaah. Bahkan, Bos First Travel sempat membeli restoran di London.