Ini Vonis untuk Setya Novanto

Vonis
Setya Novanto

Ngelmu.co – Vonis untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto adalah 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dilansir dari Kompas, vonis tersebut dijatuhkan karena menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Wah, Setya Novanto Ungkap 4 Politisi PDIP Terima Duit Haram e-KTP

Vpnis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto yang bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Tambahan lagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah punya riwayat dihukum.

Diketahui sebelumnya Setya Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto dikatakan telah mengintervensi proyek pengadaan e-KTP. Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar didakwa telah memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi Novanto itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Jam tangan yang harganya sekitar Rp1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.