Waduh, Indonesia Didenda Rp 277 Miliar Akibat Lalai Bayar Sewa Satelit

Sewa satelit

Ngelmu.co – Waduh gawat, operator satelit asal Inggris, Avanti mengumumkan Indonesia kena denda US$20 juta atau lebih kurang Rp277 miliar. Denda tersebut dikenakan ke Indonesia akibat lalai membayar sewa satelit. Adapun otoritas Indonesia yang lalai membayar sewa satelit itu adalah Kementerian Pertahanan.

Dilansir dari Viva, pihak Kemenhan sewa Satelit Artemis kepada Avanti pada November 2016 untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada slor orbit 123 derajat timur. Sebelumnya slot tersebut ditempati oleh satelit Indonesia, Garuda-1 yang sudah mengorbit selama 15 tahun. Namun, pada 2015, Satelit Garuda-1 sudah tidak mengorbit lagi.

Diketahui bahwa Indonesia sebenarnya sudah siap membayar US$30 juta ke Avanti, untuk biaya relokasi dan sewa satelit. Akan tetapi belakangan Indonesia berhenti setelah membayar ke Avanti sebesar US$13,2 juta.

Baca juga: Astaga! Terdeteksi Satelit, Korut Lagi Buat Armada Mengerikan?

Selanjutnya pihak Avanti menunggu selama berbulan-bulan sisa pembayaran dari pemerintah Indonesia untuk sewa satelit. Sayangnya tak ada kejelasn terkait pembayaran tersebut. Lantaran tak ada kejelasan, pada Agustus tahun lalu, Avanti menggugat Indonesia ke arbitrase. Pada November tahun lalu, Avanti kemudian mematikan satelit Artemis.

Dalam aturan International Telecommunication Union, Indonesia bakal kehilangan slot L-band jika membiarkan slot kosong selama 3 tahun. Komunikasi satelit L-sand sering dipakai untuk menghubungkan kapal maritim. Padahal slot ini sejatinya begitu penting bagi Indonesia yang punya wilayah kepulauan.

Kemudian, pada 6 Juni 2018 hasil dari pengadilan arbitrase di Inggris adalah Kementerian Pertahanan berutang kepada Avanti sebesar US$20 juta dan Indonesia diberi waktu sampai 31 Juli untuk melunasi pembayaran.

Ternyata, pada Mei lalu, Kemenhan berhenti membayar sewa satelit ke Artemis karena tidak punya anggaran. Konsekuensinya, dengan hilangnya slot pada L-band, akan berdampak pada kemampuan pertahanan negara.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Lancer Defense, Dewan Pewakilan Rakyat sempat memanggil Kementerian Pertahanan terkait dengan tuntutan perusahaan penjualan dan penyewaaan satelit Avanti Communications Group, melalui Pengadilan Arbitrase Internasional (Court of International Arbitration/ LCIA), London, Inggris.

Hal tersebut dilakukan karena Direktur Avanti Paul Walsh, dalam laporan ter­ tulisnya yang ditandatangani pada Desember 2017, menyatakan, Avanti sudah melakukan semua kewajibannya. Bahkan, pihaknya telah melonggarkan tenggang untuk pembayaran dari Kemhan. Namun, hingga kini tidak ada titik terang soal pembayaran.

Oleh karena tidak adanya kejelasan dari Kemenhan, Avanti kemudian menghentikan  kontrak dan memperkarakan Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Inggris.

Hingga 30 Juni 2017, total tagihan yang belum dibayar Kemhan sebesar 16,8 juta dollar AS. “Selama ini, tak ada bantahan dari Pemerintah Indonesia dan kami yakin tuntutan kami ini bisa dipenuhi di Arbitrase,” demikian laporan Avanti tersebut.