Laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh kepolisian.
Informasi ini diungkapkan oleh Fredrich Yunani, pengacara Setya Novanto, Rabu (8/11), berdasarkan yang disebutnya sebagai tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bareskrim Polri terhadap keberadaan SPDP tersebut.
Juru bicara KPK yang dihubungi BBC Indonesia juga belum menjawab panggilan telepon.
Awal Oktober lalu, Sandy Kurniawan, rekanan Fredrich Yunani, melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim, karena dianggap melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Dua pimpinan KPK itu juga dianggap melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
Sejumlah laporan menyebutkan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 sampai 2 April 2018 lewat surat yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Pencegahan itu dikeluarkan setelah Setya Novanto memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dan pada Rabu (08/11) siang, SPDP tersebut ditunjukkan oleh Fredrich Yunani kepada wartawan di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (08/11).
“Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri,” kata Fredrich.
SPDP tersebut, yang diterbitkan Selasa (07/11), ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Disebutkan di dalamnya bahwa penyidik sudah menemukan ‘dugaan tindak pidana’ sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Adapun yang disebut terduga tindak pidananya adalah dua orang pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Surat itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan ditembuskan ke pihak pelapor, Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua orang terlapor tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pengaduan kasus itu ke Bareskrim tidak akan mempengaruhi kerja KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP.
“SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu,” ujar Fredrich.
Pimpinan KPK sejauh ini belum memberikan keterangan terhadap SPDP tersebut.
Ketika laporan kasus ini disampaikan ke Bareskrim pada pertengahan Oktober lalu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada aparat kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum secara adil.
Dia menyatakan pengaduan kasus itu ke Bareskrim tidak akan mempengaruhi kerja KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP.
“Adanya laporan ini, kami yakinkan KPK tidak akan berhenti bekerja usut kasus korupsi proyek KTP elektronik,” tegas Febri.
source http://medan.tribunnews.com/2017/11/08/tetapkan-setya-novanto-bareskrim-tetapkan-dua-pimpinan-kpk-tersangka?page=all